DJP Nonaktifkan Pegawai Tersangkut OTT KPK

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu memberhentikan sementara pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan dilakukan penahanan sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023.
DJP akan terus berkoordinasi dgn KPK untuk mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yg terlibat dan jika terbukti bersalah akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku.
"DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli.
Baca Juga: DJP Serahkan Tersangka Kasus Faktur Fiktif Yang Rugikan Negara Rp170 Miliar
Ditambahkan Rosmauli, pihaknya terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait, termasuk penguatan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang.
Termasuk, mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak bagi pihak eksternal yang berstatus sebagai Konsultan Pajak, oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi.
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf g PMK Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 111/PMK.03/2014.
"Mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi. DJP juga mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan melapor melalui kanal resmi bila menemukan indikasi pelanggaran," imbuhnya.
Saluran pengaduan DJP dapat disampaikan melalui Telepon Kring Pajak 1500200 dan/atau (021) 52970777; Email: pengaduan@pajak.go.id/ kode.etik@pajak.go.id; Situs web: pengaduan.pajak.go.id; Surat tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dan/atau Pimpinan Unit Vertikal; Tatap muka dengan helpdesk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) serta Portal Wajib Pajak.
Diberitakan sebelumnya, KPK dalam OTTnya mengamankan 8 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dari 8 orang diamankan. Namun KPK baru menetapkan 5 orang sebagai tersangka, terdiri dari 3 pegawai DJP dan sisanya dari pihak swasta.
Kasus ini bermula saat PT Wanatiara Persada melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2023 pada September 2025. Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara kemudian menemukan potensi kekurangan bayar pajak hingga Rp75 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










