Purbaya Sesalkan Banyak Eksportir Lakukan Underinvoicing, Ini Dampaknya ke Ekonomi RI

AKURAT.CO Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa menyesalkan masih maraknya praktik underinvoicing oleh eksportir Indonesia.
Praktik ini dinilai merugikan negara karena membuat nilai ekspor tercatat lebih rendah dari nilai sebenarnya, sehingga berdampak langsung pada penerimaan pajak, devisa hasil ekspor (DHE), hingga stabilitas ekonomi nasional.
Isu underinvoicing ekspor kembali mencuat di tengah upaya pemerintah memperkuat cadangan devisa dan menjaga kinerja neraca perdagangan.
Bagi generasi muda, pelaku usaha, dan profesional usia 18–35 tahun, isu ini penting karena berkaitan erat dengan iklim usaha, kepatuhan pajak, serta kredibilitas sistem perdagangan Indonesia di mata global.
Pemerintah menilai, praktik underinvoicing tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menciptakan distorsi data ekonomi yang berdampak jangka panjang terhadap kebijakan fiskal dan moneter.
Apa Itu Underinvoicing Ekspor?
Underinvoicing adalah praktik melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari harga transaksi sebenarnya. Tujuannya beragam, mulai dari:
- Mengurangi kewajiban pajak
- Menyimpan devisa di luar negeri
- Menghindari kewajiban repatriasi DHE
Dalam jangka pendek, eksportir mungkin diuntungkan. Namun dalam skala nasional, praktik ini justru merugikan ekonomi.
Purbaya: Underinvoicing Merugikan Negara dan Dunia Usaha
Purbaya menegaskan bahwa praktik underinvoicing melemahkan basis penerimaan negara dan mengganggu akurasi data perdagangan. Padahal, data ekspor menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan fiskal, moneter, dan nilai tukar.
Menurutnya, eksportir yang patuh justru dirugikan karena harus bersaing dengan pelaku usaha yang menekan harga ekspor secara tidak wajar di atas kertas.
Menkeu menegaskan praktik tersebut jelas-jelas merugikan negara. Modusnya, lanjut Menkeu, dengan menjual barang secara tunai (cash basis) langsung ke pembeli tanpa membayar pajak pertambahan nilai (PPN).
"Saya rugi banyak itu. Nanti akan kita tindak dengan cepat. Ada baja, ada perusahaan bangunan tadi. Kalau baja aja, katanya, potensinya (kerugian), kata orang yang sudah insaf, itu setahun bisa Rp4 triliun lebih. Jadi besar itu, ada banyak perusahaan," ujar Purbaya.
Dampak Underinvoicing bagi Ekonomi Indonesia
Penerimaan Pajak Tidak Optimal
Nilai ekspor yang dilaporkan lebih rendah otomatis menurunkan basis pengenaan pajak, baik PPh maupun bea keluar. Negara kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya bisa digunakan untuk pembiayaan publik.
Tekanan pada Devisa Hasil Ekspor (DHE)
Underinvoicing membuat devisa yang masuk ke sistem keuangan domestik lebih kecil dari semestinya. Hal ini dapat menekan cadangan devisa dan memengaruhi stabilitas nilai tukar rupiah.
Distorsi Data Perdagangan
Data ekspor yang tidak mencerminkan kondisi riil membuat analisis ekonomi dan kebijakan pemerintah menjadi kurang akurat, terutama dalam membaca daya saing sektor ekspor.
Pemerintah Perketat Pengawasan Ekspor
Untuk menekan praktik underinvoicing, pemerintah terus memperkuat:
- Pengawasan transaksi ekspor-impor
- Integrasi data antara pajak, bea cukai, dan perbankan
- Aturan repatriasi dan penempatan DHE
Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mempersulit dunia usaha, melainkan menciptakan level playing field yang adil dan transparan.
Mengapa Isu Ini Relevan bagi Generasi Muda?
Bagi generasi profesional dan pengusaha muda, isu underinvoicing relevan karena menyangkut:
- Kepastian hukum dalam berbisnis
- Kredibilitas pasar ekspor Indonesia
- Stabilitas ekonomi jangka panjang
Lingkungan usaha yang sehat hanya bisa tercipta jika kepatuhan menjadi standar, bukan pengecualian.
Kepatuhan Ekspor Jadi Kunci Ekonomi Berkelanjutan
Penyesalan Purbaya atas maraknya praktik underinvoicing menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius membenahi tata kelola ekspor. Praktik ini mungkin menguntungkan sebagian pihak dalam jangka pendek, tetapi merugikan ekonomi nasional dalam jangka panjang.
Ke depan, transparansi dan kepatuhan eksportir akan menjadi faktor kunci dalam menjaga kepercayaan pasar, memperkuat devisa, dan memastikan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







