DJP Serahkan Tersangka Kasus Faktur Fiktif Yang Rugikan Negara Rp170 Miliar

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka tindak pidana penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif ke Jaksa Penuntun Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jum’at, 9 Januari 2026.
Adapun total kerugian negara akibat ulah tersangka memalsukan faktur ditaksir mencapai Rp170.292.549.923.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan penerbitan faktur fiktif dilakukan oleh tersangka IDP pada rentang tahun 2021 hingga 2022 melibatkan 4 perusahaan yaitu PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL selaku penerbit faktur.
Baca Juga: Kanwil DJP Jawa Barat II Lakukan Penyanderaan Penunggak Pajak Rp21,15 Miliar
Selanjutnya faktur fiktif tersebut dijual kepada Perusahaan pengguna dengan nilai persentase tertentu dari nilai PPN.
“Sebelumnya tersangka IDP sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan namun tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar (indikasi pidana), sehingga tim penyidik DJP bersama Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan penangkapan tersangka,” tegas Rosmauli.
Atas perbuatan tersebut tersangka IDP diancam pidana berdasarkan Pasal 39A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yaitu penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak.
“Kami berharap penegakan hukum ini menjadi pengingat kepada oknum penggelap pajak bahwa Pemerintah tidak akan berkompromi dengan berbagai tindakan pelanggaran,” tukas Rosmauli.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










