Akurat

Airlangga Pastikan Redenominasi Rupiah Belum Dibahas Pemerintah

Hefriday | 10 November 2025, 19:50 WIB
Airlangga Pastikan Redenominasi Rupiah Belum Dibahas Pemerintah

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa rencana redenominasi rupiah belum menjadi agenda pembahasan pemerintah dalam waktu dekat.

Penegasan itu disampaikan merespons perhatian publik setelah kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.

“Belum kita bahas. Tidak dalam waktu dekat,” ujar Airlangga saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Baca Juga: Rumor Gaji 13 dan 14 ASN Dihapus Mencuat ke Publik, Ini Kata Menko Airlangga Hartarto

Dirinya juga menyampaikan belum dapat memberikan komentar terkait sikap politik Presiden Prabowo Subianto mengenai rencana redenominasi. “Nanti kita bahas ya,” tambahnya.

Meski demikian, pemerintah tetap mempersiapkan kerangka hukum berupa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).

RUU tersebut ditargetkan selesai pada 2027 sebagai bagian dari empat RUU baru yang disusun Kementerian Keuangan, bersama RUU Perlelangan, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU Penilai.

Dalam konsepnya, redenominasi merupakan penyederhanaan nilai nominal rupiah dengan menghapus beberapa digit nol tanpa mengubah daya beli masyarakat.

Secara teknis, bila sebelumnya nilai pecahan tercatat Rp1.000, maka setelah redenominasi akan menjadi Rp1, namun nilai barang dan jasa tetap sama.

Baca Juga: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Apresiasi Kesuksesan Program Kartu Prakerja

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat daya saing ekonomi, serta menegakkan kredibilitas rupiah di dalam dan luar negeri.

Dokumen PMK 70/2025 menjelaskan bahwa penyusunan RUU Redenominasi dilandasi sejumlah alasan, antara lain untuk menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, menstabilkan nilai rupiah, serta melindungi daya beli masyarakat.

Selain itu, penyederhanaan nominal diyakini dapat mendukung modernisasi sistem pembayaran serta meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi