Purbaya Siapkan Denda bagi Importir Balpres Ilegal
Hefriday | 22 Oktober 2025, 19:27 WIB

AKURAT.CO Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan memberlakukan sanksi denda terhadap importir pakaian dan tas bekas (balpres) ilegal.
Kebijakan ini merupakan langkah baru pemerintah untuk menekan aktivitas impor ilegal sekaligus menciptakan nilai tambah bagi negara.
Menurut Purbaya, praktik penindakan terhadap importir ilegal selama ini belum memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara. Dirinya menilai cara lama yang hanya berfokus pada pemusnahan barang dan hukuman penjara tidak efektif serta justru menambah beban anggaran.
“Selama ini barang-barang hasil impor ilegal hanya dimusnahkan, dan pelakunya masuk penjara. Saya (Menkeu) tidak dapat apa-apa, tidak ada denda, malah keluar biaya untuk pemusnahan dan membiayai tahanan. Jadi, negara malah rugi,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Purbaya mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi daftar nama importir yang terlibat dalam aktivitas balpres ilegal. Ia menegaskan akan segera memblokir akses impor bagi para pemain tersebut agar tidak bisa lagi beroperasi di jalur perdagangan resmi.
Langkah tegas itu, menurutnya, bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga strategi untuk mendorong pertumbuhan sektor industri dalam negeri, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang tekstil dan produk tekstil (TPT).
“Kebijakan ini untuk menghidupkan kembali produsen tekstil dalam negeri dan UMKM yang legal. Dengan begitu, mereka bisa kembali menciptakan lapangan kerja dan memperkuat ekonomi nasional,” ucap mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu.
Menkeu juga memastikan bahwa kebijakan pemberantasan impor ilegal tidak akan merugikan pedagang pasar tradisional, seperti di Pasar Senen dan sentra-sentra pakaian bekas lainnya. Ia menegaskan, setelah peredaran barang ilegal ditekan, pasar akan diisi oleh produk-produk lokal berkualitas.
“Pedagang tidak perlu khawatir. Setelah ini, barang-barang dalam negeri yang akan mengisi pasar. Kami ingin menghidupkan kembali produsen tekstil lokal yang selama ini kalah oleh produk ilegal,” tegasnya.
Selain memberlakukan sanksi denda, Purbaya juga menyoroti pentingnya pengawasan teknologi tinggi dalam sistem kepabeanan dan cukai. Pagi ini, ia melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk meninjau sistem pengawasan yang ada.
Usai sidak, ia menyatakan komitmennya untuk membangun sistem berbasis kecerdasan buatan (AI) guna memperkuat pengawasan di jalur kepabeanan dan cukai. Sistem ini akan memungkinkan pemantauan aktivitas impor secara daring dan real-time, termasuk mendeteksi potensi praktik underinvoicing atau penyelundupan.
Lebih lanjut, sistem AI itu akan terintegrasi dengan data antarinstansi di lingkungan Kementerian Keuangan, seperti DJBC dan Lembaga National Single Window (LNSW). Dengan integrasi tersebut, diharapkan pengawasan ekspor-impor menjadi lebih efisien dan akurat.
“Kalau sistem ini betul-betul terintegrasi, maka penerimaan negara dari bea dan cukai akan meningkat, dan praktik ilegal bisa ditekan secara signifikan,” ujar Purbaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








