Akurat

Misbakhun: Kebijakan DHE SDA Prabowo Langkah Patriotik

M. Rahman | 21 Juli 2025, 12:27 WIB
Misbakhun: Kebijakan DHE SDA Prabowo Langkah Patriotik

AKURAT.CO Kebijakan pemerintah terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang diperkuat lewat PP Nomor 8 Tahun 2025 di era Presiden Prabowo Subianto adalah langkah yang sangat patriotik.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, di sela Webinar Nasional Seri-4 bertajuk “Menguji Efektivitas Kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE)” yang diselenggarakan oleh ISEI Jakarta secara daring, Senin (21/7/2025).

Menurut Misbakhun, kebijakan DHE yang mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor di dalam sistem keuangan nasional, khususnya perbankan nasional, adalah langkah strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi dan menjaga kedaulatan sektor moneter Indonesia.

“Kebijakan mengenai devisa hasil ekspor ini merupakan suatu kebijakan di awal pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Menurut saya, sangat patriotik. Karena ini dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional kita,” ujar Misbakhun.

Misbakhun menekankan pentingnya keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang memperkuat kewajiban repatriasi DHE ke dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan, khususnya di bank nasional.

Baca Juga: Bank Mandiri Hadirkan Solusi Digital untuk DHE SDA, Dorong Efisiensi Ekspor Nasional

Aturan ini, lanjutnya, juga sejalan dengan semangat berbagai regulasi lain yang telah lama berlaku seperti UU No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa, UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Ini sangat signifikan memberikan perubahan kepada seluruh pelaku eskpor SDA Indonesia. Kecuali dikecualikan dalam aturan ini yaitu untuk sektor minyak dan gas bumi yang ketentuannya tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023. Ini memberikan optimalisasi terhadap DHE SDA," ujarnya lagi.

Dijelaskan, potensi repatriasi DHE SDA sangat besar. Menurut data Menko Perekonomian, pada 2024, 62,7% dari total ekspor Indonesia—senilai USD166,04 miliar—berasal dari sektor SDA. Ini merupakan jumlah yang sangat besar, pun jika dikonversi dengan tingkat kurs Rp16.000.

Adanya beleid ini, lanjutnya, bisa menjadi instrumen krusial dalam mendongkrak ketahanan devisa negara. Untuk itu pihaknya di Komisi XI DPR memberikan penguatan ke Bank Sentral khususnya Bank Indonesia. 

Menurutnya, ketahanan ekonomi nasional dari hasil ekspor ketika pemerintah melakukan kebijakan DHE 100% atas SDA, akan memperkuat sistem cadangan devisa nasional. Dengan sistem yang kuat, mau tidak mau sistem ekonomi kita dalam banyak hal juga makin kuat.

"Cadangan likuiditas kuat, Bank Sentral juga bisa menjaga nilai tukar rupiah karena cadangan dalam bentuk dolar terrepatriasi ke dalam negeri. Ketika kita melakukan ekspor, nilai tukar kita akan makin kuat dan kemampuan BI untuk stabilisasi nilai tukar makin terjaga dengan baik," paparnya lagi.

Menurutnya, dengan adanya PP Nomor 8/2025, maka rezim devisa bebas yang dianut Indonesia tidak sepenuhnya berlaku. Beleid ini memberikan keleluasaan ke  otoritas moneter untuk melakukan kontrol devisa yang berkaitan dengan hasil ekspor.

Di satu sisi Indonesia masih menganut rezim bebas di pasar uang, pasar saham dan sebagainya terkait trafik atau lalu lintas uang masuk. Tapi, di sisi lain terkait DHE, Indonesia melakukan  penguatan kontrol yang kuat bahwa para pelaku pasar harus memasukan ke sistem perbankan nasional selama minimal 12 bulan. 

"Dengan adanya PP Nomor 8/2025, rezim devisa bebas masihkah perlu dipertahankan? Menurut saya ini menjadi sebuah pertanyaan tersendiri. Dan ini menurut saya sebuah langkah kebijakan yang memberikan dampak secara jangka panjang yang bisa kita prediksi akan memberikan penguatan terhadap cadangan devisa kita yang disimpan di bank sentral," ujar Misbakhun.

Secara total ekspor Indonesia di tahun 2024 mencapai USD166,04 miliar di 2024, dengan porsi share ke DHE SDA masing-masing sektor yakni tambang non migas 52,56%, tambang migas 9,38%, perkebunan 28,15%, perikanan 3,61% dan kehutanan 6,30%).

"Kalau kita total porsinya ke DHE SDA bisa dilihat sebesar apa. Kalau kita melihat seperti ini maka kita tidak khawatir ke depan bahwa Indonesia yang kaya akan sumber daya alam, akan memberikan kontribusi ekspor yang kuat, apalagi dengan berlaku tarif Trump (19 persen) kemarin, kita masih mempunyai kekuatan daya saing ekspor SDA kita di tambang, kemudian perkebunan CPO kita tidak ada saingan, kemudian perikanan kita juga kuat, kehutanan kita juga sangat kuat," tandas Misbakhun.

Aturan ini, menurut Misbakhun, perlu diikuti kebijakan-kebijakan agar DHE bisa memberikan dampak ekonomi yang kuat ke sektor riil.

Sektor riil harus ditopang karena aliran cadangan devisa yang kuat tanpa mengalir ke sektor riil juga akan menjadi masalah tersendiri. Sama halnya likuiditas yang kuat tapi tidak mengalir ke sektor riil juga akan menimbulkan masalah sendiri. 

"Dorongan pertumbuhan ekonomi yang kuat harus datang dari sektor riil dimana investasi, pencipataan lapangan kerja kemudian konsumsi yang saling kait mengkait itu akan memberikan dorongan yang kuat ke perekonomian Indonesia di periode yang akan datang," terangnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa