Padel Kena Pajak Hiburan Tapi Golf Aman, Ini Penjelasannya

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pajak hiburan sebesar 10% untuk sejumlah aktivitas olahraga berbayar, termasuk olahraga padel yang sedang tren.
Mengacu Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, pajak dikenakan ke berbagai bentuk pembayaran seperti sewa lapangan, pemesanan (booking fee), penjualan tiket masuk, hingga paket layanan.
Jika dirinci, ada 21 olahraga dikenai pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) termasuk lapangan tenis; futsal, sepak bola, dan mini soccer; bulu tangkis; basket; voli; tenis meja; panahan; menembak; squash; bisbol/sofbol; tempat/ aktivitas bowling; biliar; berkuda; ice skating; panjat tebing; atletik/lari; kebugaran (fitness center, termasuk yoga, pilates, dan zumba); kolam renang; sasana tinju/bela diri; jetski serta padel.
Baca Juga: Ketagihan Olahraga Padel, Gisella Anastasia: Waktu Buat Gempi Berkurang
Mengutip laman Tax Center UI, Minggu (13/7/2025), dasar pengenaan pajak tersebut karena adanya pergeseran olahraga yang semula hanya untuk kebugaran, kini beralih menjadi kegiatan olahraga yang bersifat hiburan/rekreatif dan komersial.
Akan tetapi, publik dibuat heran lantaran jika memang PJBT tersebut menyasar olahraga hiburan, lantas mengapa olahraga Golf justru tidak dikenakan pajak hiburan?
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa alasan utamanya adalah karena golf sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (tarif PPN 12% dikalikan dengan DPP 11/12) oleh pemerintah pusat.
Dalam sistem perpajakan, tidak diperbolehkan ada pemungutan pajak berganda atas objek yang sama. Dengan demikian, karena golf sudah dikenakan PPN, maka tidak dikenakan pajak hiburan lagi.
Selain itu, secara hukum, olahraga golf tidak dikategorikan sebagai hiburan. Hal ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2012 yang menegaskan bahwa lapangan golf tidak termasuk dalam jenis usaha hiburan yang menjadi objek pajak daerah.
Golf dinilai sebagai layanan olahraga komersial yang pengaturannya menjadi kewenangan pusat, bukan daerah. Dengan adanya perbedaan perlakuan ini, muncul kembali perdebatan publik mengenai asas keadilan dalam perpajakan.
Di satu sisi, olahraga seperti padel dianggap sebagai hiburan dan dikenai pajak daerah. Di sisi lain, golf yang sering kali diasosiasikan dengan kalangan elite justru hanya dikenai PPN, bukan pajak hiburan tambahan.
Namun secara yuridis, kebijakan tersebut tetap berada dalam koridor aturan perpajakan yang berlaku, baik secara nasional maupun daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










