Akurat

Soal Tarif Pajak Hiburan 40-75 Persen, Kemenkeu: Diskresi Pemda

M. Rahman | 16 Januari 2024, 19:03 WIB
Soal Tarif Pajak Hiburan 40-75 Persen, Kemenkeu: Diskresi Pemda

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kemenkeu menyerahkan kenaikan pajak barang jasa tertentu atau PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan menjadi 40-75% kepada masing-masing pemerintah daerah (pemda) mengingat pajak tersebut tergolong pajak daerah.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah UU HKPD memberi ruang kepada pemda.

"Memberikan kewenangan/ diskresi untuk menetapkan dan menyesuaikan tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) sesuai dengan kondisi perekonomian di wilayah masing-masing,
termasuk didalamnya dalam menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu dalam range
tarif 40-75 persen," ujar Lydia di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Rencana Kenaikan Pajak Hiburan ke 40-75 Persen

Ditambahkan, UU HKPD juga mengatur kewenangan pemda untuk memberikan fasilitas berupa insentif fiskal guna mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi di wilayah masin-masing sesuai amanah pasal 101 UU HKPD.

Faktanya menurut Lydia, mayoritas PBJT kesenian dan hiburan dalam UU HKPD jutsru turun dari maksimal 35% menjadi 10%. Selain itu pemerintah juga memberikan pengecualian terkait jasa kesenian dan hiburan untuk promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran demi keberpihakan dan mendukung pengembangan pariwisata di daerah.

Adapun, penetapan batas bawah dan atas sebesar 40 dan 75% pajak kesenian dan hiburan telah disepakati antara pemerintah dan DPR. PBJT atas jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan dengan tarif batas bawah 40% dan batas atas 75%.

Hal tersebut mempertimbangkan bahwa jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa pada umumnya hanya di konsumsi masyarakat tertentu.

Oleh karena itu, perlu penetapan tarif batas bawah atas jenis tersebut guna mencegah penetapan tarif pajak yang race to the bottom atau berlomba-lomba menetapkan tarif pajak rendah guna meningkatkan omset usaha.

"Penetapan tarif tersebut oleh pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan, dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara," imbuh Lydia.

Diketahui, pengenaan PBJT atas jasa kesenian dan hiburan sendiri bukanlah suatu jenis pajak baru dan sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

Pada masa itu, objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan telah dipungut dengan nama pajak hiburan.

Adapun jenis kesenian dan hiburan meliputi: tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.

Kemudian pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan/ perlengkapan olahraga dan kebugaran; rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; panti pijat dan pijat refleksi; dan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa