Sinergi BI dan DPR RI Terjaga, Nilai Tukar di RAPBN 2026 Disepakati Tanpa Panja Khusus

AKURAT.CO Dalam sebuah proses yang berlangsung relatif lancar, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Komisi XI DPR RI menyepakati nilai tukar rupiah dalam RAPBN 2026 tanpa perlu pembentukan panitia kerja (panja).
Langkah tersebut dinilai sebagai sinyal positif dari membaiknya komunikasi dan stabilitas politik fiskal-moneter Indonesia.
Nilai tukar yang disepakati berada di kisaran Rp16.500 hingga Rp16.900 per dolar AS, mengacu pada proyeksi dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).
Kesepakatan tersebut sejalan dengan rentang prediksi BI, yang berada di Rp16.100 hingga Rp16.500.
Baca Juga: Trump Tambah Tarif Negara BRICS 10 Persen, Rupiah Ambruk 54 Poin ke Rp16.239
“Kami tidak membentuk panja karena sudah sepakat di rapat internal. Dan pada rapat kerja hari ini, langsung kami putuskan,” ujar Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, Senin (7/7/2025).
Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo menyambut baik keputusan tersebut. Dirinya menegaskan BI siap menjalankan tugasnya dalam menjaga stabilitas moneter, termasuk melakukan intervensi pasar apabila dibutuhkan.
Adapun sejumlah asumsi makro lainnya yang telah disepakati antara DPR dan pemerintah antara lain pertumbuhan ekonomi 5,2–5,8%, inflasi 1,5–3,5%, dan target kemiskinan ekstrem 0% pada tahun 2026.
Baca Juga: Ceban Berapa Rupiah? Pahami Asal-usul dan Nilainya
"Proses penyusunan RAPBN 2026 yang berjalan relatif mulus ini menjadi harapan akan meningkatnya efektivitas belanja negara dan kesiapan Indonesia menghadapi tantangan ekonomi global," tutup Perry.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










