Akurat

Apindo Dukung Pungutan PPh Final 0,5 Persen Oleh Ecommerce

Hefriday | 27 Juni 2025, 14:29 WIB
Apindo Dukung Pungutan PPh Final 0,5 Persen Oleh Ecommerce

AKURAT.CO Rencana pemerintah untuk menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang yang berjualan melalui platform niaga elektronik (e-commerce) mendapat dukungan dari kalangan dunia usaha.

Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita, menilai kebijakan ini merupakan bentuk adaptasi terhadap perkembangan model bisnis digital yang semakin pesat.

Menurut Suryadi, langkah pemerintah bukan merupakan kebijakan baru, melainkan penyesuaian dari sistem perpajakan yang sudah berlaku.
 
Ia merujuk pada PPh Final 0,5% yang selama ini diterapkan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
 
“Kami sebagai pelaku usaha mendukung langkah pemerintah dalam menerapkan kebijakan pengenaan PPh final 0,5 persen bagi pelaku usaha online,” ujar Suryadi dalam pernyataannya, dikutip di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
 
 
Rencana ke depan, mekanisme pembayaran pajak bagi pedagang daring akan dilakukan secara lebih sederhana.
 
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menunjuk lokapasar (marketplace) sebagai pemungut PPh 22 atas transaksi yang dilakukan merchant atau penjual melalui platform digital tersebut.
 
Skema ini akan mengubah sistem dari sebelumnya self-assessment menjadi withholding tax, di mana platform akan memotong langsung pajak dari transaksi yang terjadi, lalu menyetorkannya ke kas negara.
 
Hal ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memberikan kemudahan bagi pedagang online.
 
“Di era digitalisasi dan implementasi sistem inti perpajakan (Coretax), transparansi data akan semakin tinggi. Pemerintah kini punya akses yang lebih besar untuk melihat aktivitas pelaku usaha, terutama yang belum sepenuhnya patuh,” jelas Suryadi.
 
Dirinya juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan PPh final ini.
 
Hal ini sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga pengusaha kecil tetap mendapat perlindungan dan keadilan dalam sistem pajak.
 
“Oleh karena itu, kami mengajak para pelaku usaha online untuk mendukung penuh kebijakan ini. Mari kita bersama menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, dan berkelanjutan,” katanya.
 
Suryadi juga menekankan bahwa kepatuhan kolektif terhadap kebijakan pajak akan memperkuat fondasi ekonomi nasional.
 
Ini sejalan dengan visi pemerintah menuju Indonesia Emas 2045, di mana transformasi digital dan tata kelola fiskal menjadi kunci utama pertumbuhan inklusif.
 
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh 22 adalah bentuk shifting (pergeseran) tanggung jawab administratif.
 
Tujuannya untuk menyederhanakan proses tanpa mengubah prinsip dasar pajak penghasilan.
 
“Kebijakan ini justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan karena prosesnya lebih terintegrasi dan tidak perlu dilakukan secara manual,” ujar Rosmauli.
 
Dengan sistem ini, DJP berharap partisipasi pajak dari sektor digital dapat meningkat signifikan, mengingat nilai transaksi perdagangan melalui sistem elektronik terus tumbuh dari tahun ke tahun.
 
Pemerintah juga melihat kebijakan ini sebagai bagian dari upaya ekspansi basis pajak nasional, tanpa menambah beban administratif bagi pelaku usaha.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa