Bos Indodax Sebut Penghapusan PPN Untuk Kripto Justru Tingkatkan PPh Final

AKURAT.CO Pelaku industri kripto di Indonesia berharap pemerintah mempertimbangkan untuk membebaskan aset digital ini dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Langkah ini diyakini dapat mempercepat adopsi kripto sebagai instrumen keuangan yang lebih inklusif dan inovatif di tanah air.
CEO Indodax, Oscar Darmawan menjelaskan bahwa aset kripto memiliki karakteristik serupa dengan transaksi keuangan lainnya. Oleh karena itu, kripto bisa saja dikecualikan dari PPN, sebagaimana diterapkan di beberapa negara.
"Kalau PPN dihapus, pendapatan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto malah bisa meningkat," ujar Oscar dalam keterangannya, Minggu (5/1/2025).
Baca Juga: Pajak Digital Langkah Berkelanjutan Pemerintah Optimalkan Penerimaan Negara
Menurut Oscar, penghapusan PPN akan mengurangi beban biaya bagi pelaku pasar, sehingga volume perdagangan kripto dapat berkembang lebih pesat. Ia juga menambahkan bahwa regulasi yang seimbang akan menciptakan ekosistem kripto yang lebih kondusif.
"Di banyak negara, kripto tidak dikenai PPN karena dianggap sebagai bagian dari transaksi keuangan," tegasnya. Oscar berharap pemerintah Indonesia dapat mempertimbangkan kebijakan serupa demi mendukung pertumbuhan industri kripto dalam negeri.
Meskipun berharap ada pelonggaran pajak, Oscar memastikan pihaknya tetap patuh terhadap peraturan perpajakan terbaru. Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN untuk transaksi kripto diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 dan PMK No. 81 Tahun 2024.
Tarif PPN untuk pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) ditetapkan sebesar 0,12% dari nilai transaksi. Sementara itu, transaksi lain seperti biaya deposit, penarikan rupiah, dan trading dikenakan tarif PPN sebesar 11%.
"PPN ini hanya berlaku untuk biaya transaksi, bukan atas jumlah uang yang didepositkan atau ditarik," jelas Oscar. Aturan ini, lanjutnya, merupakan bentuk perlakuan pajak khusus terhadap kripto, mengingat sifatnya yang unik dibandingkan barang atau jasa konvensional.
Oscar menegaskan bahwa sebagai pelaku industri, Indodax berkomitmen penuh terhadap regulasi yang berlaku dengan berkonsultasi secara intensif bersama otoritas terkait, termasuk Kantor Pajak.
Ia juga memastikan para pengguna platform Indodax tidak perlu khawatir soal biaya tambahan. "Semua biaya di Indodax, seperti pajak, biaya CFX, dan lainnya, sudah termasuk dalam total biaya. Jadi, pengguna tidak perlu repot mengurus pembayaran tambahan," tambah Oscar.
Dengan penerapan aturan pajak yang jelas dan komitmen industri untuk patuh, Oscar berharap ekosistem kripto di Indonesia dapat terus berkembang secara sehat, sekaligus menjadi bagian dari transformasi keuangan digital yang inklusif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







