PHK Meluas, Pemerintah Didesak Benahi Iklim Investasi

AKURAT.CO Sebanyak 73.992 pekerja terkena PHK sepanjang Januari-Maret 2025, berdasarkan catatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Menurut Apindo, kondisi ini sudah mengkhawatirkan. Berdasarkan survei Apindo terhadap 357 perusahaan anggota yang dilakukan per Maret 2025, mayoritas atau 65% mengatakan PHK menjadi opsi karena terjadi penurunan permintaan. Mayoritas atau 67,1% di antaranya juga tidak berencana untuk melakukan investasi baru satu tahun ke depan.
Lalu, 43,4% perusahaan menyatakan memilih PHK karena kenaikan biaya produksi yang tinggi, 33,2% perusahaan melakukan PHK karena perubahan regulasi ketenagakerjaan berupa upah minimum (UM), 21,4% perusahaan melakukan PHK karena alasan tekanan produk impor, dan 20,9% perusahaan melakukan PHK karena karena faktor teknologi atau otomasi.
Kondisi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang kini menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan kesejahteraan masyarakat Indonesia turut mengundang perhatian berbagai kepentingan. Salah satunya, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar.
Baca Juga: Soal PHK 10.000 Karyawan Panasonic, Ini Kata Kemenperin
Timboel menyatakan bahwa situasi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kepastian usaha bagi perusahaan dan perlindungan yang memadai bagi tenaga kerja.
Untuk itu, pemerintah didesak untuk segera membangun ekosistem ketenagakerjaan yang tangguh, guna mencegah gelombang PHK yang lebih luas, terutama di kalangan perusahaan multinasional yang tengah menyesuaikan strategi bisnis mereka di tengah ketidakpastian ekonomi global.
“Ini bukan sekadar soal angka PHK, tetapi menyangkut keberlangsungan kesejahteraan rakyat. Pemerintah harus hadir dan memastikan adanya kepastian berusaha agar investor tidak hengkang,” kata Timboel, Kamis (15/5/2025).
Pelatihan Kerja
Dari sisi tenaga kerja, peningkatan keterampilan menjadi kunci untuk bertahan di tengah disrupsi industri dan otomasi. Namun, menurut Timboel, program pelatihan yang tersedia saat ini belum cukup memadai.
Ia menilai Program Kartu Prakerja yang hanya memberikan dana pelatihan sebesar Rp3 juta, serta manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp2,4 juta, belum mampu menjawab kebutuhan riil para pekerja yang terdampak PHK.
“Pemerintah harus memperbesar anggaran untuk pelatihan tenaga kerja, terutama pelatihan berbasis teknologi yang sesuai dengan kebutuhan industri saat ini. Harus ada dukungan anggaran yang cukup agar pekerja terdampak PHK bisa meningkatkan keterampilannya,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan terhadap pekerja informal, yang selama ini belum banyak tersentuh kebijakan. “Pekerja informal juga harus difasilitasi. Pemerintah perlu memberikan akses permodalan dan membuka pasar agar mereka yang ingin berwirausaha bisa berkembang,” tambahnya.
Menurut Timboel, kunci utama untuk keluar dari ancaman PHK adalah stabilitas nasional, baik dari sisi politik maupun ekonomi.
“Ketika daya beli pekerja meningkat, konsumsi ikut tumbuh, industri kembali bergeliat, negara mendapat pajak, dan masyarakat jadi lebih sejahtera. Tapi semua ini hanya bisa tercapai jika ada kepastian dan dukungan konkret dari pemerintah,” tukasnya.
Ketidakpastian Politik dan Premanisme
Investasi asing, yang menjadi salah satu motor utama penciptaan lapangan kerja, kini menghadapi tantangan serius.
Ketidakpastian politik dalam negeri, efisiensi anggaran yang belum optimal, isu premanisme, serta wacana penghapusan sistem outsourcing, disebut-sebut menjadi sinyal negatif bagi investor.
“Kalau investor melihat risiko tinggi, mereka tidak akan masuk. Bahkan yang sudah ada bisa hengkang. Selama kita masih berbicara soal premanisme dan ketidakpastian regulasi, wajar bila investor ragu menanamkan modal di Indonesia,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










