Akurat

Pemerintah Minim Kontribusi dalam Jaminan Sosial Kesejahteraan

Hefriday | 1 Mei 2025, 19:51 WIB
Pemerintah Minim Kontribusi dalam Jaminan Sosial Kesejahteraan

AKURAT.CO Menuju usia ke-80 tahun merdeka, sistem ketenagakerjaan Indonesia dinilai masih belum menunjukkan kemajuan signifikan, terutama dalam hal perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.

Kritik tajam datang dari berbagai pihak yang menilai peran negara dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan masih minim, bahkan nyaris absen.

Direktur Eksekutif The Prakarsa, Ah Maftuchan, menilai kontribusi pemerintah dalam skema jaminan sosial ketenagakerjaan sangat terbatas.
 
Dalam Refleksi Hari Buruh Internasional 2025 yang digelar di kantor PBNU, Kamis (1/5/2025), ia menyoroti ketimpangan peran antara negara dan pihak swasta dalam menanggung iuran ketenagakerjaan.
 
“Nyaris nothing, iuran itu ditanggung pekerja dan pengusaha. Peran pemerintah masih sangat minim sekali,” ujarnya. 
 
 
Maftuchan membandingkan dengan skema jaminan kesehatan nasional (JKN), di mana pemerintah berkontribusi besar melalui pembayaran iuran bagi hampir 100 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI).
 
Pertanyaan pun muncul, jika di sektor kesehatan pemerintah bisa hadir secara masif, mengapa tidak untuk sektor ketenagakerjaan? Menurut Maftuchan, hal ini menunjukkan inkonsistensi negara dalam memandang pentingnya perlindungan bagi tenaga kerja sebagai pilar utama pembangunan nasional.
 
Dirinya menambahkan bahwa sistem jaminan sosial ketenagakerjaan Indonesia masih bersifat pasif, hanya memberikan manfaat setelah risiko terjadi, seperti kecelakaan, kematian, atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
 
Padahal, kata dia, sistem yang aktif dan preventif jauh lebih dibutuhkan untuk menciptakan ketahanan tenaga kerja.
 
“Sistem yang kita bangun masih reaktif. Sudah saatnya jaminan sosial diperluas ke sektor aktif seperti pelatihan kerja dan akses perumahan,” tambah Maftuchan. 
 
Dirinya menyebut peserta BPJS Ketenagakerjaan seharusnya bisa secara otomatis mendapatkan akses ke pelatihan kerja di berbagai lembaga, sebagai bagian dari investasi jangka panjang dalam kualitas tenaga kerja.
 
Usulan pun disampaikan agar pemerintah mulai menanggung sebagian iuran jaminan sosial, khususnya bagi kelompok rentan seperti pekerja informal. Langkah ini dinilai penting untuk memperluas cakupan dan memastikan keberlanjutan sistem jaminan sosial nasional.
 
Senada dengan itu, Presiden DPP Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi), Irham Ali Saifuddin, mengungkapkan bahwa 57,59% angkatan kerja Indonesia masih berada di sektor informal.
 
Kelompok ini, menurutnya, adalah yang paling rentan karena tidak terlindungi oleh sistem jaminan sosial formal.
 
“Diperlukan langkah strategis dari pemerintah dan dunia usaha untuk menghadapi tantangan besar ini. Jangan sampai mayoritas pekerja kita hidup tanpa jaring pengaman sosial,” tegas Irham. 
 
Dirinya menyarankan agar pemerintah setidaknya menanggung jaminan sosial bagi 20% pekerja dari kalangan berpenghasilan terendah.
 
Jika dibandingkan dengan negara-negara peers seperti Vietnam, Malaysia, bahkan Filipina, Indonesia tertinggal dalam hal integrasi dan cakupan sistem jaminan sosial tenaga kerja.
 
Negara-negara tersebut telah mengadopsi pendekatan lebih progresif, termasuk insentif negara terhadap pekerja informal dan sistem pelatihan yang terintegrasi dengan jaminan sosial.
 
Sudah hampir delapan dekade Indonesia merdeka, namun peran negara dalam melindungi tenaga kerja justru masih dipertanyakan.
 
Padahal, dalam konteks globalisasi dan kompetisi regional, ketahanan sistem ketenagakerjaan adalah syarat mutlak bagi kemajuan ekonomi dan keadilan sosial.
 
Refleksi Hari Buruh 2025 ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap buruh bukan sekadar retorika tahunan, melainkan tugas negara yang harus dipenuhi dalam praktik nyata. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa