Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menegaskan bahwa sektor manufaktur tetap menjadi tulang punggung perekonomian nasional dan memiliki peran krusial dalam mengakselerasi target tersebut.
Sepanjang tahun 2024, industri manufaktur masih menjadi kontributor terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, dengan menyumbang 17,16% dari total PDB.
Sektor ini juga mencatatkan tingkat pertumbuhan sebesar 4,75% serta berkontribusi terhadap penerimaan pajak hingga 25,84%.
Dengan memperkuat daya saing kawasan industri, diharapkan kontribusi manufaktur terhadap ekonomi nasional semakin meningkat.
Faisol Riza menekankan bahwa saat ini terdapat 168 kawasan industri yang telah beroperasi di Indonesia.
"Agar target pertumbuhan ekonomi 8 persen dapat tercapai, kawasan industri harus terus meningkatkan daya saing dan menarik lebih banyak investasi. Peningkatan efisiensi, kemudahan berusaha, serta insentif bagi investor menjadi kunci utama dalam mencapai tujuan tersebut," ujarnya dalam keterangan, di Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah merumuskan berbagai kebijakan strategis untuk memperkuat daya saing kawasan industri.
Salah satu target utama adalah meningkatkan nilai PDB industri pengolahan nonmigas hingga mencapai 8,59% pada tahun 2029.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, menjelaskan bahwa dalam lima tahun ke depan, kawasan industri akan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru.
"Integrasi dengan industri berbasis hilirisasi dan teknologi tinggi akan menjadi prioritas dalam pengembangan kawasan industri," ungkapnya.
Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar, menambahkan bahwa akselerasi daya saing kawasan industri membutuhkan kemitraan yang kuat antara pemerintah, pengusaha manufaktur, dan sektor keuangan.
"Sinergi antara ketiga pihak ini akan mempercepat pertumbuhan industri dan memperkuat daya saing kawasan industri di tingkat global," ujarnya.
Menurutnya, kawasan industri sebagai rumah bagi sektor manufaktur membutuhkan kepastian hukum dan reformasi regulasi yang mendukung investasi.
Reformasi birokrasi juga diperlukan untuk mempercepat proses perizinan dan meningkatkan daya tarik investasi di sektor industri.
Selain itu, pembangunan infrastruktur di sekitar kawasan industri harus menjadi prioritas. Akses jalan, pelabuhan, dan fasilitas pendukung lainnya akan meningkatkan efisiensi distribusi dan menekan biaya logistik bagi pelaku industri.
Pemerintah juga perlu menyediakan kebijakan yang mendorong tenaga kerja terampil melalui pendidikan vokasi yang terintegrasi dengan kawasan industri.
Keamanan dan ketertiban kawasan industri juga menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Kepastian hukum dan perlindungan bagi investor akan mendorong lebih banyak perusahaan untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Dukungan berupa insentif fiskal dan nonfiskal juga diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi.
Dengan kebijakan yang tepat, kawasan industri dapat berkembang menjadi pusat inovasi dan teknologi tinggi yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, sekaligus membawa Indonesia keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle-income trap).