Menurut Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa ada dua faktor utama yang menyebabkan penurunan tersebut.
Pertama, turunnya harga komoditas utama seperti batu bara yang anjlok 11,8% year-on-year (yoy), minyak mentah turun 5,2%, dan nikel turun 5,9%.
"Mengingat sektor pertambangan dan energi merupakan penyumbang pajak terbesar, pelemahan harga komoditas berdampak langsung pada berkurangnya setoran pajak," paparnya pada saat konferensi pers APBN Kita bersama media di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Kemudian faktor kedua, tambahnya, adalah perubahan dalam sistem administrasi perpajakan, dimana pemerintah mulai menerapkan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Ini menyebabkan perbedaan dalam perhitungan dan pencatatan penerimaan pajak dibandingkan tahun sebelumnya.
Anggito memaparkan bahwa secara riil, penerimaan PPh 21 tahun ini sebenarnya lebih tinggi, tetapi karena perubahan skema, angkanya terlihat lebih rendah secara kas.
Selain itu, kebijakan relaksasi pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri juga berpengaruh.
"Pemerintah memberikan kelonggaran dengan memperpanjang tenggat pembayaran hingga 10 Maret 2025, yang berarti sebagian penerimaan pajak yang seharusnya tercatat pada Februari tertunda ke bulan berikutnya," ucapnya.
Penurunan penerimaan pajak ini menjadi perhatian serius karena pajak merupakan sumber utama pendapatan negara dalam APBN 2025. Jika tren ini berlanjut, pemerintah mungkin perlu menyesuaikan strategi fiskal untuk menjaga keseimbangan anggaran.
Namun, pemerintah tetap optimistis bahwa perbaikan administrasi perpajakan dan potensi pemulihan harga komoditas global akan mendorong peningkatan penerimaan pajak pada kuartal berikutnya.
Anggito menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan ekonomi global dan memastikan kebijakan perpajakan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.