BPS Gunakan Tahun Dasar 2023 dalam Perhitungan Indeks Harga Perdagangan Besar
Hefriday | 2 Februari 2025, 18:13 WIB

AKURAT.CO Badan Pusat Statistik (BPS) mulai menerapkan Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) tahun dasar 2023 dalam perhitungan statistik harga.
Perubahan ini akan diterapkan mulai rilis IHPB Januari 2025, yang dijadwalkan dipublikasikan pada 3 Februari 2025.
Menurut Direktur Statistik Harga BPS, Windhiarso Ponco Adi, perubahan tahun dasar ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi dan relevansi data dengan kondisi ekonomi terkini.
"Mulai rilis tanggal 3 Februari 2025, kami sudah menyampaikan Indeks Harga Perdagangan Besar tahun dasar 2023=100," ujar Windhiarso di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
IHPB sendiri merupakan indikator penting bagi pelaku usaha karena mencerminkan perkembangan harga di tingkat pedagang besar atau grosir.
Indeks ini digunakan oleh berbagai pihak, seperti pemerintah, produsen, penyedia jasa konstruksi, serta pelaku usaha lainnya, untuk menganalisis tren harga barang di pasar grosir.
Berbeda dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) yang mengukur perubahan harga barang di tingkat konsumen akhir, IHPB lebih fokus pada harga di segmen perdagangan besar.
Oleh karena itu, indeks ini menjadi referensi utama bagi pelaku industri yang ingin memahami fluktuasi harga sebelum barang mencapai konsumen akhir.
Windhiarso menjelaskan bahwa perubahan tahun dasar ini dilakukan setelah Survei Penyempurnaan Diagram Timbang Indeks Harga Perdagangan Besar (SPDT IHPB) pada 2023.
Survei tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa data yang disajikan tetap akurat dan sesuai dengan perkembangan pola perdagangan di Indonesia.
Salah satu alasan utama penyempurnaan ini adalah adanya perubahan pola penjualan di tingkat pedagang besar. Oleh karena itu, pembaruan data menjadi penting untuk mencerminkan realitas pasar secara lebih akurat.
"Mungkin keputusan pelaku usaha di tingkat pedagang besar ini berubah dari menjual barang A menjadi menjual barang B karena melihat peluang pasar," kata Windhiarso.
Selain itu, perkembangan teknologi juga menjadi faktor yang mendorong perubahan ini.
Munculnya berbagai inovasi dan tren baru dalam perdagangan menyebabkan jenis barang yang diperdagangkan semakin beragam, sehingga menuntut adanya penyesuaian dalam metode perhitungan indeks harga.
SPDT IHPB juga bertujuan untuk menghimpun informasi penjualan secara lebih rinci, termasuk volume, persentase, dan harga satuan di tingkat grosir di berbagai provinsi.
Data ini akan membantu BPS dalam menyusun paket komoditas dan diagram timbang yang lebih representatif.
Dalam survei tersebut, BPS mengumpulkan berbagai informasi, seperti volume penjualan grosir, persentase penjualan dalam provinsi, dan harga satuan penjualan grosir.
Data ini tidak hanya berguna bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan ekonomi, tetapi juga bagi dunia usaha dalam menyusun strategi bisnis yang lebih efektif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








