Akurat

Saat Core Tax Malah Jadi Problem, Apa Yang Salah?

Demi Ermansyah | 15 Januari 2025, 14:05 WIB
Saat Core Tax Malah Jadi Problem, Apa Yang Salah?

AKURAT.CO Core Tax Administration System atau Core Tax yang merupakan sistem administrasi pajak baru yang digadang-gadang menjadi solusi modernisasi perpajakan di Indonesia, tengah menjadi sorotan. 

Pasalnya, tak sedikit yang mengkritik bahwa banyaknya permasalahan dalam sistem coretax tersebut, bahkan anggota DPR memberikan kritikan keras terhadap proyek tersebut sebagai program yang 'mahal namun murahan'.

Akar Masalah

Core Tax sendiri merupakan salah satu sistem teknologi yang diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi perpajakan. Dengan target mengintegrasikan seluruh proses pajak, termasuk pelaporan dan pembayaran, sistem ini menjadi salah satu proyek besar Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 
 
Namun sayangnya, nilai proyek yang fantastis, yakni mencapai kurang lebih mencapai Rp2 triliun tersebut, menuai kritik tajam. Beberapa anggota DPR menganggap proyek ini tidak mencerminkan nilai yang sepadan dengan biaya.

Sistem ini disebut-sebut mengalami berbagai kendala teknis dan belum menunjukkan performa optimal meski sudah menghabiskan anggaran yang begitu besar. Kritik ini juga mengarah pada vendor yang dipilih untuk mengembangkan Core Tax.

Vendor di Balik Core Tax

Jika mengacu kepada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terlihat ada beberapa perusahaan swasta yang terlibat dalam pengadaan Coretax. Dari mulai proses pengadaan, dimana DJP menunjuk PT Pricewaterhousecoopers Consulting (PwC) Indonesia sebagai Agen pengadaan. 

Ada dua tender yang dibuka dalam pengadaan Coretax, yaitu Commercial Off The Shelf (COTS) atau penyediaan paket aplikasi siap pakai dalam bentuk modul perangkat lunak maupun perangkat keras dan jasa konsultasi Owner’s Agent-Project Management and Quality Assurance yang bertugas untuk memberi konsultasi mengenai manajemen proyek.

 
Untuk COTS, PwC mengumumkan perusahaan yang mendapatkan tender ini adalah konsorsium LG CNS-Qualysoft dengan nilai kontrak Rp1,23 triliun termasuk pajak. Sementara untuk jasa konsultasi manajemen, PwC mengumumkan PT Deloitte Consulting yang mendapat tender dengan nilai kontrak Rp110 miliar.
 
“LG CNS Qualysoft-Consortium nantinya menyediakan sistem informasi yang akan menggantikan sistem informasi yang selama ini dipakai oleh Direktorat Jenderal Pajak sejak 2002 dan kini sudah usang,” tulis keterangan di laman tersebut.
 
Kedua pemenang tender tersebut tercatat dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.03/2020 tertanggal 1 Desember 2020 tentang Penetapan Pemenang Tender Dua Tahap dengan Prakualifikasi Pengadaan System Integrator Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System).
 
Dalam sebuah penelusuran, terlihat bahwasanya LG CNS merupakan anak usaha dari perusahaan teknologi asal Korea Selatan yaitu LG. Dalam pengadaan Coretax, LG CNS membentuk konsorsium bersama Qualysoft yang merupakan perusahaan teknologi penyedia rekayasa perangkat lunak asal Wina, Austria.
 
Sementara itu PT Deloitte Consulting merupakan salah satu bagian dari entitas Deloitte, perusahaan yang berkantor pusat di London, Britania Raya, yang bergerak di bidang operasi bisnis inti, pelanggan dan pemasaran, teknologi dan kerja sama perusahaan, Human Capital serta Analytics and M&A.
 
Konsorsium ini dipercaya untuk membangun sistem yang kompleks tersebut, termasuk infrastruktur IT dan pengembangan perangkat lunak.

Proses pemilihan vendor sendiri dilakukan melalui tender terbuka, tetapi tetap menjadi perdebatan. Beberapa pihak mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas proses tender ini, mengingat proyek ini menyangkut dana besar dan dampak yang signifikan terhadap publik.

Belanja IT Fantastis

Dalam lampiran pengumuman pemenang tender nomor DOL2020120003/Pv/PA tertanggal 2 Desember 2020, disebutkan bahwa pemenang tender pengadaan sistem coretax adalah LG CNS, anak usaha LG Corporation. Perusahaan itu diharuskan menyediakan solusi Commercial Off The Shelf untuk Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan mengimplementasikan solusi tersebut.

Nilai total harga penawaran dari pemenang tender untuk proyek itu tertera senilai Rp1,22 triliun (termasuk PPN), dengan perkiraan nilai pekerjaan Rp1,73 triliun (termasuk PPN). Disebutkan pula sumber pendanaan untuk proyek itu berasal dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Satuan Kerja Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2020 s.d. 2024

Dalam laman inaproc, juga telah dilampirkan pengumuman serupa, termasuk pemenang seleksi pengadaan jasa konsultansi owner agent-project management and quality assurance untuk sistem coretax, yakni PT Deloitte Consulting.

Dalam pengumuman nomor DOL2020120004/Pv/PA disebutkan PT Deloitte Consulting ditugaskan untuk memberikan jasa konsultasi tentang layanan manajemen proyek, manajemen vendor dan kontrak, serta menyediakan layanan penjaminan kualitas guna memastikan keberhasilan proyek Pembayaran Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yaitu kontrak system integrator untuk coretax.

Nilai total penawaran biaya yang termuat dalam pengumuman itu ialah sebesar Rp117,06 miliar (termasuk PPN) dengan nilai total biaya hasil negosiasi sebesar Rp110,30 miliar. Sumber pendanaan untuk itu berasal dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Satuan Kerja Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2020 s.d. 2024
 
Namun, beberapa pengamat teknologi mengkritik alokasi ini karena dinilai tidak efisien. Bahkan, ada yang menyebut bahwa biaya tersebut terlalu mahal jika dibandingkan dengan sistem serupa di negara lain.

Sebagai perbandingan, sistem serupa di India hanya membutuhkan sekitar Rp1,5 triliun dengan cakupan pengguna yang jauh lebih besar. Hal ini memunculkan pertanyaan, apakah belanja IT yang besar ini benar-benar diperlukan atau hanya menjadi pemborosan anggaran

Mahal Tapi Murahan

Anggota Komisi XI DPR RI, Erwin Aksa diakabrkan dalam waktu dekat ini akan memanggil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani guna memberikan klarifikasi terkait kendala akses pada sistem administrasi pajak terbaru, Coretax.

Sejak mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2025, layanan tersebut menuai berbagai kritik, terutama terkait kesulitan akses. Padahal pengadaan aplikasi ini memakan biaya banyak tetapi kualitasnya malah murahan.

"Coretax merupakan investasi digital dengan nilai yang cukup tinggi, sehingga akan diawasi oleh Komisi XI. Terkait masalah teknis, kami akan memanggil pihak terkait setelah masa reses," kata Erwin Aksa, Sabtu (11/1/2025).
 
Erwin menegaskan, akan terus memantau perkembangan Coretax sepanjang kuartal pertama 2025. Dirinya pun tidak menyangkal adanya potensi kerugian negara imbas kegagalan layanan Coretax. Terlebih investasi untuk menghadirkan sistem ini cukup mahal, sekitar Rp1,3 Triliun.

Oleh karena itu dirinya mendesak DJP dan Kemenkeu memberikan penjelasan secara transparan menyangkut persoalan tersebut. 
 
"Selain itu, Coretax ini akan dievaluasi, mengingat tujuan utamanya adalah untuk mendukung ekstensifikasi pajak," ujar Erwin.

Pelaporan SPT

Seperti yang diketahui, bulan depan sekitar Maret dan April menjadi bulan sibuk bagi Direktorat Jenderal Pajak, dengan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak pribadi pada akhir Maret dan badan usaha pada akhir April. 
 
Sehingga tahun ini, perhatian publik tertuju pada Core Tax. Mampukah sistem ini menangani lonjakan pelaporan pajak yang biasanya terjadi menjelang batas waktu?

Sejauh ini, implementasi Core Tax masih menghadapi sejumlah kendala. Beberapa wajib pajak melaporkan masalah dalam sistem, seperti kesulitan mengakses portal dan lambatnya respons. Jika masalah ini tidak segera diatasi, dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan besar dalam pelaporan pajak tahun ini.

Peluang dan Harapan

Modernisasi perpajakan memang penting untuk meningkatkan kepatuhan dan efisiensi, tetapi keberhasilan Core Tax bergantung pada eksekusi yang tepat. Kritik yang mengarah pada mahalnya biaya sistem ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas dalam proyek besar seperti ini.

Selain itu, pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga menjadi kunci. Sistem canggih seperti Core Tax tidak akan optimal jika tidak didukung oleh staf yang memahami teknologi tersebut.
Meski dihujani kritik, Core Tax memiliki potensi besar untuk merevolusi sistem perpajakan di Indonesia. Dengan integrasi data dan proses yang lebih efisien, sistem ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memudahkan pengawasan oleh DJP.

Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap tahap implementasi dilakukan dengan transparan dan sesuai jadwal. Evaluasi berkala juga diperlukan untuk mengidentifikasi dan mengatasi masalah yang muncul.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.