Saat Core Tax Malah Jadi Problem, Apa Yang Salah?

AKURAT.CO Core Tax Administration System atau Core Tax yang merupakan sistem administrasi pajak baru yang digadang-gadang menjadi solusi modernisasi perpajakan di Indonesia, tengah menjadi sorotan.
Pasalnya, tak sedikit yang mengkritik bahwa banyaknya permasalahan dalam sistem coretax tersebut, bahkan anggota DPR memberikan kritikan keras terhadap proyek tersebut sebagai program yang 'mahal namun murahan'.
Akar Masalah
Sistem ini disebut-sebut mengalami berbagai kendala teknis dan belum menunjukkan performa optimal meski sudah menghabiskan anggaran yang begitu besar. Kritik ini juga mengarah pada vendor yang dipilih untuk mengembangkan Core Tax.
Vendor di Balik Core Tax
Jika mengacu kepada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terlihat ada beberapa perusahaan swasta yang terlibat dalam pengadaan Coretax. Dari mulai proses pengadaan, dimana DJP menunjuk PT Pricewaterhousecoopers Consulting (PwC) Indonesia sebagai Agen pengadaan.
Proses pemilihan vendor sendiri dilakukan melalui tender terbuka, tetapi tetap menjadi perdebatan. Beberapa pihak mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas proses tender ini, mengingat proyek ini menyangkut dana besar dan dampak yang signifikan terhadap publik.
Belanja IT Fantastis
Nilai total harga penawaran dari pemenang tender untuk proyek itu tertera senilai Rp1,22 triliun (termasuk PPN), dengan perkiraan nilai pekerjaan Rp1,73 triliun (termasuk PPN). Disebutkan pula sumber pendanaan untuk proyek itu berasal dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Satuan Kerja Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2020 s.d. 2024
Dalam laman inaproc, juga telah dilampirkan pengumuman serupa, termasuk pemenang seleksi pengadaan jasa konsultansi owner agent-project management and quality assurance untuk sistem coretax, yakni PT Deloitte Consulting.
Dalam pengumuman nomor DOL2020120004/Pv/PA disebutkan PT Deloitte Consulting ditugaskan untuk memberikan jasa konsultasi tentang layanan manajemen proyek, manajemen vendor dan kontrak, serta menyediakan layanan penjaminan kualitas guna memastikan keberhasilan proyek Pembayaran Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yaitu kontrak system integrator untuk coretax.
Nilai total penawaran biaya yang termuat dalam pengumuman itu ialah sebesar Rp117,06 miliar (termasuk PPN) dengan nilai total biaya hasil negosiasi sebesar Rp110,30 miliar. Sumber pendanaan untuk itu berasal dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Satuan Kerja Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2020 s.d. 2024
Sebagai perbandingan, sistem serupa di India hanya membutuhkan sekitar Rp1,5 triliun dengan cakupan pengguna yang jauh lebih besar. Hal ini memunculkan pertanyaan, apakah belanja IT yang besar ini benar-benar diperlukan atau hanya menjadi pemborosan anggaran
Mahal Tapi Murahan
Sejak mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2025, layanan tersebut menuai berbagai kritik, terutama terkait kesulitan akses. Padahal pengadaan aplikasi ini memakan biaya banyak tetapi kualitasnya malah murahan.
"Coretax merupakan investasi digital dengan nilai yang cukup tinggi, sehingga akan diawasi oleh Komisi XI. Terkait masalah teknis, kami akan memanggil pihak terkait setelah masa reses," kata Erwin Aksa, Sabtu (11/1/2025).
Oleh karena itu dirinya mendesak DJP dan Kemenkeu memberikan penjelasan secara transparan menyangkut persoalan tersebut.
Pelaporan SPT
Sejauh ini, implementasi Core Tax masih menghadapi sejumlah kendala. Beberapa wajib pajak melaporkan masalah dalam sistem, seperti kesulitan mengakses portal dan lambatnya respons. Jika masalah ini tidak segera diatasi, dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan besar dalam pelaporan pajak tahun ini.
Peluang dan Harapan
Selain itu, pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga menjadi kunci. Sistem canggih seperti Core Tax tidak akan optimal jika tidak didukung oleh staf yang memahami teknologi tersebut.
Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap tahap implementasi dilakukan dengan transparan dan sesuai jadwal. Evaluasi berkala juga diperlukan untuk mengidentifikasi dan mengatasi masalah yang muncul.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









