Akurat

Batalkan PPN 12 Persen Untuk Barang dan Jasa Umum, Menkeu Terbitkan PMK 131/2024

M. Rahman | 1 Januari 2025, 16:02 WIB
Batalkan PPN 12 Persen Untuk Barang dan Jasa Umum, Menkeu Terbitkan PMK 131/2024

AKURAT.CO Menkeu Sri Mulyani meneken dan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, tertanggal 31 Desember 2024. Beleid ini menegaskan pembatalan PPN 12% untuk barang dan jasa umum, sekaligus memastikan tarif tersebut hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang sebelumnya sudah dikenakan PPnBM.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025," tulis beleid tersebut dikutip Rabu (1/1/2025).

Jenis Barang Kena PPN 12%

Merujuk Pasal 2 ayat (3) aturan ini, tarif PPN 12% berlaku untuk kendaraan bermotor dan barang selain kendaraan bermotor yang telah menjadi objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

"Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor, merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK tersebut.

Saat ini, pengelompokkan barang mewah yang dikenai PPnBM diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020. Terdapat dua kelompok barang mewah yang dikenakan PPnBM, yaitu kendaraan bermotor dan barang selain kendaraan bermotor.

Baca Juga: Kronologi Pemerintah Tetapkan PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang Kena PPnBM

PPnBM Kendaraan Bermotor

Ketentuan pengenaan PPnBM atas kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 42/PMK.010/2022.

Pasal 2 (ayat) 1 PMK No 141/2021 itu menetapkan, jenis barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc.

Tercantum, jenis kendaraan ini dikenai PPnBM dengan tarif:

  • 15%
  • 20%
  • 25%
  • 40%, tercantum di Lampiran I yang merupakan bagian tak terpisahkan dari PMK ini

Masih di pasal yang sama, pada ayat (3) tercantum ketentuan Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000-4.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

  • 40%
  • 50%
  • 60%
  • 70%, tercantum di Lampiran I yang merupakan bagian tak terpisahkan dari PMK ini

Sementara untuk ketentuan serupa untuk kendaraan jenis lain, seperti sepeda motor diatur pada Bab V Pasal 22 huruf (a) PMK No 141/2021. Yaitu, kendaraan bermotor beroda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250-500 cc, dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60%, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK No 141/2021.

Lebih lanjut, Pasal 23 menetapkan jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:

  • kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc
  • kendaraan bermotor beroda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc
  • trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95%, tercantum di Lampiran I 

 

PPnBM Selain Kendaraan Bermotor

Adapun, barang mewah selain kendaraan bermotor diatur dalam PMK Nomor 96/PMK.03/2021 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 15/PMK.03/2023. Terdapat 5 kelompok barang selain kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM, yaitu

  • hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya
  • pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
  • balon udara
  • peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
  • kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata

Penyerahan Selain Barang Mewah Menggunakan DPP Nilai Lain

Barang dan jasa selain barang mewah yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 131/2024 akan dikenakan PPN dengan tarif efektif sebesar 11%. Pada prinsipnya, Pasal 3 ayat (1) dan (2) PMK 131/2024 mengatur bahwa tarif PPN untuk barang selain barang mewah adalah 12%. Namun, dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah nilai lain (Dasar Pengenaan Pajak/ DPP Nilai Lain).

Nilai lain dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. PPN atas Barang/Jasa selain Barang Mewah yakni 12% dari 11/12 dikali Harga Jual, Nilai Impor, atau Nilai Penggantian. Atas penyerahan tersebut, Pasal 3 ayat (4) PMK 131/2024 menegaskan bahwa pajak masukannya dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Masa Transisi Satu Bulan

Pada bab/ bagian akhir PMK 131/2024, diatur transisi implementasi tarif PPN 12%. Dikatakan bahwa tarif efektif untuk Januari 2025 masih sebesar 11%. Adapun tarif 12% baru mulai berlaku pada Februari 2025.

Dalam Pasal 5 huruf a PMK 131/2024 disebutkan bahwa mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025, PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai lain. Nilai lain yang dimaksud adalah 11/12 dari harga jual. Dengan demikian, jika dikalikan dengan tarif 12%, tarif efektif PPN untuk masa Januari 2025 atas penyerahan barang mewah adalah 11%.

Sementara itu, pada Pasal 5 huruf b PMK 131/2024 disebutkan bahwa mulai tanggal 1 Februari 2025 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 131/2024. PPN dikenakan sebesar 12% dari harga jual atau nilai impor.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa