Penggunaan SAL APBN Dinilai Tak Transparan
Hefriday | 18 Desember 2024, 13:30 WIB

AKURAT.CO Penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN oleh pemerintah dinilai kurang transparan.
Menurut Ekonom Senior Bright Institute, Awalil Rizky menilai pengelolaan SAL kurang transparan. Sejak 2019, nilai SAL melonjak drastis dan tidak terkendali. Pada 2022, sisa lebih pembiayaan anggaran atau SiLPA tercatat sebesar Rp479,96 triliun, sedangkan pada 2023 mencapai Rp459,50 triliun. Padahal sebelumnya, nilai ini selalu di bawah Rp200 triliun.
"Lonjakan nilai SAL tersebut menunjukkan mekanisme penganggaran yang tidak efisien. Ia mengingatkan agar DPR memperketat pengawasan terhadap kebijakan ini, mengingat risikonya dapat memengaruhi stabilitas ekonomi nasional," ujar Awalil, dikutip Rabu (18/12/2024).
Direktur Riset Bright Institute, Muhammad Andri Perdana, turut menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan SAL. Ia menilai publik berhak mengetahui bagaimana SAL digunakan dan ditempatkan.
"Diskusi mengenai SAL jarang dilakukan, padahal nilainya sangat besar. Penyesuaian pembukuan SAL pun kerap menghasilkan perbedaan signifikan, seperti di 2022 yang mencatat koreksi lebih dari Rp11 triliun," ujar Andri.
Belakangan melalui PMK 88/2024, pemerintah diperkenankan memakai SAL untuk pinjaman, sebagai upaya menyeimbangkan kebutuhan mendesak dan asas kehati-hatian. Namun, pengelolaan SAL ini tetap memerlukan pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan bertanggung jawab.
Pengelolaan SAL yang lebih terbuka dinilai dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. DPR sebagai lembaga legislatif diharapkan lebih aktif mengawasi kebijakan ini agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah menunjukkan upaya adaptif terhadap tantangan ekonomi yang terus berkembang. Namun, keterbukaan dan pengawasan tetap menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini
SAL sendiri merupakan akumulasi dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) atau Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) dari tahun-tahun anggaran sebelumnya.
Menurut Awalil Rizky kebijakan penggunaan SAL untuk pinjaman memiliki dua tujuan utama. Pertama, untuk menjaga stabilitas nilai Surat Berharga Negara (SBN), dan kedua, memenuhi kebutuhan likuiditas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tengah menghadapi tantangan keuangan serius.
"Syarat utama pinjaman SAL adalah adanya jaminan berupa deposito atau SBN. Ini mengisyaratkan bahwa pemerintah ingin mencegah penjualan SBN secara besar-besaran yang dapat menurunkan nilainya," ungkap Awalil.
Penerima pinjaman SAL berdasarkan PMK 88/2024 meliputi BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pemerintah Daerah (Pemda), dan Badan Hukum Lainnya (BHL). Namun, Awalil menilai BUMN menjadi pihak yang paling potensial memanfaatkan fasilitas ini mengingat kemampuan mereka untuk memenuhi persyaratan jaminan.
"BUMN sedang berada dalam situasi keuangan yang cukup riskan. Pinjaman SAL ini seolah menjadi penyelamat jangka pendek untuk menambal defisit likuiditas," tambahnya.
Pinjaman SAL memiliki karakteristik khusus, yaitu jangka pendek dengan tenor maksimal 90 hari dan harus dilunasi sebelum akhir tahun anggaran. Ini menandakan pemerintah mengutamakan penggunaan SAL untuk kebutuhan mendesak dan bersifat sementara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










