Imbas PPN 12 Persen, Pengeluaran Masyarakat Naik Rp100 Ribuan hingga Rp300 Ribuan per Bulan
Hefriday | 17 Desember 2024, 23:38 WIB

AKURAT.CO Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Meski pemerintah mengklaim barang pangan tetap dikecualikan dari PPN, kebijakan ini dinilai tidak membawa perubahan signifikan.
Pengecualian barang pangan telah diatur dalam UU No. 42 Tahun 2009, jauh sebelum lahirnya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 2021. Hal ini memicu kritik bahwa pemerintah hanya menggunakan retorika politik untuk meredam gejolak publik.
Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi Askar menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN akan berdampak besar pada ekonomi masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
“Kenaikan PPN 12 persen akan menambah pengeluaran kelompok miskin sebesar Rp101.880 per bulan, sementara kelompok kelas menengah mengalami kenaikan hingga Rp354.293 per bulan. Ini akan memperburuk fenomena kelas menengah yang turun menjadi kelas rentan,” jelas Media dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12/2024).
Ia menambahkan bahwa meskipun pemerintah menyatakan keberpihakan pada masyarakat bawah, kenyataannya PPN tetap naik untuk sebagian besar kebutuhan mereka.
Tidak hanya itu, Media juga mengkritik perbandingan yang dibuat pemerintah mengenai tarif PPN Indonesia dengan negara-negara seperti Kanada, China, dan Brazil. Menurutnya, perbandingan tersebut tidak relevan karena negara-negara tersebut memiliki pendapatan per kapita tinggi dan ekonomi yang stabil.
“Negara-negara seperti Jerman dan Swedia memiliki inflasi rendah dan daya beli yang kuat. Sementara di Indonesia, ekonomi masyarakat kelas menengah sedang terpukul. Pemerintah seharusnya membandingkan tarif PPN Indonesia dengan negara ASEAN lain yang lebih serupa,” ujar Media.
Kritik juga disampaikan oleh Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif CELIOS, yang menilai kenaikan PPN 12% akan berdampak luas pada banyak barang kebutuhan. “PPN ini berlaku pada barang seperti deterjen dan sabun mandi. Apakah itu dikategorikan sebagai barang mewah? Narasi pemerintah semakin kontradiktif terkait keberpihakan pajak,” kata Bhima saat dihubungi oleh Akurat.co, Selasa (17/12/2024).
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya menekan daya beli masyarakat tetapi juga mengurangi omzet pelaku usaha, yang pada akhirnya memengaruhi penerimaan pajak lain seperti PPh Badan dan PPh 21.
Lebih lanjut, Bhima mengkritik stimulus yang diberikan pemerintah sebagai mitigasi dampak kenaikan PPN. Insentif seperti PPN perumahan DTP, PPN kendaraan listrik, dan PPh final UMKM 0,5% dinilai hanya mengulang kebijakan sebelumnya.
“Bantuan berupa diskon listrik dan bantuan pangan beras 10 kilogram hanya berlaku dua bulan. Ini bersifat temporer, sementara dampak PPN 12 persen akan berdampak dalam jangka panjang,” jelasnya.
Pemerintah juga memberikan insentif berupa PPN DTP 3% untuk kendaraan hybrid. Namun, kebijakan ini dinilai justru lebih pro terhadap masyarakat mampu. “Harga mobil hybrid mahal, dan ini hanya akan mendorong kelas atas beralih ke mobil BBM. Bagaimana kebijakan ini disebut keberpihakan pajak?” tambah Bhima.
Nailul Huda, Direktur Ekonomi CELIOS, menambahkan bahwa kebijakan multitarif PPN tidak memiliki dasar hukum yang jelas. “Kebijakan ini masih menganut single tarif. Insentif berupa PPN DTP bisa dicabut kapan saja, menimbulkan ketidakpastian tarif. Klaim pemerintah bahwa kenaikan ini untuk mematuhi UU HPP hanya omong kosong belaka,” tegas Huda.
Data menunjukkan bahwa kenaikan PPN telah memengaruhi konsumsi rumah tangga. Pada tarif 10%, konsumsi rumah tangga tumbuh di angka 5%. Namun, sejak tarif naik menjadi 11%, terjadi perlambatan dari 4,9% pada 2022 menjadi 4,8% pada 2023. Nailul memprediksi pertumbuhan ini akan semakin melambat di 2024 dan seterusnya.
Secara penerimaan negara, kenaikan tarif PPN 12% juga diperkirakan tidak memberikan kontribusi signifikan. Namun, dampak psikologisnya terhadap daya beli masyarakat dinilai lebih besar. “Kenaikan tarif ini hanya memperburuk daya beli masyarakat yang masih lemah, terutama di kalangan berpenghasilan rendah,” ujar Bhima.
Pemerintah diminta untuk mengkaji ulang kebijakan ini dan mempertimbangkan langkah alternatif, seperti memperluas basis pajak, penerapan pajak kekayaan, dan pemberantasan penghindaran pajak. Langkah ini dinilai lebih efektif meningkatkan penerimaan negara tanpa menekan daya beli masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









