Akurat

Sri Mulyani Beberkan Paket Kebijakan Ekonomi di Tengah PPN 12 Persen, Ada 6 Stimulus

Demi Ermansyah | 16 Desember 2024, 15:32 WIB
Sri Mulyani Beberkan Paket Kebijakan Ekonomi di Tengah PPN 12 Persen, Ada 6 Stimulus

AKURAT.CO Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan enam paket kebijakan ekonomi sebagai stimulus untuk mendukung kesejahteraan masyarakat pada 2025. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Sri Mulyani menjelaskan, paket stimulus ini dirancang untuk merespons tantangan ekonomi saat ini, terutama melemahnya daya beli masyarakat, khususnya di kalangan kelas menengah dan bawah.
 
"Ini adalah bentuk respon pemerintah. Dimana lami menyusun kebijakan ini dengan pendekatan yang seimbang, fokus pada sisi permintaan, terutama perlindungan dan bantuan bagi masyarakat kelompok menengah ke bawah," kata Sri Mulyani.  
 
 
Oleh karena itu, ada sebanyak enam kebijakan ekonomi sebagai stimulus untuk mendukung kesejahteraan masyarakat telah diluncurkan.
 
Pertama, pemerintah memberikan bantuan pangan berupa beras. Dimana Menkeu Sri menjelaskan bahwa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% untuk tepung terigu, gula industri, dan Minyak Kita, serta diskon listrik hingga 50%.
 
"Kedua, kemudahan akses program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diberikan untuk pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," ucapnya. 
 
Ketiga yakni insentif untuk para pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dimana nantinya para UMKM ini akan mendapatkan perpanjangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5%.  
 
"Keempat, untuk industri padat karya, pemerintah telah menyediakan insentif berupa PPh Pasal 21 DTP, pembiayaan industri padat karya, serta bantuan 50% untuk Jaminan Kecelakaan Kerja," paparnya. 
 
Kemudian kelima yakni, pemberian insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) dan kendaraan hybrid untuk mendukung transisi energi yang lebih ramah lingkungan.
 
"Dan yang terakhir adalah pemberian insentif PPN DTP untuk pembelian rumah, kebijakan ini menjadi salah satu kebijakan yang sangat strategis, sebab selain memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, sektor ini memiliki efek ganda yang signifikan, termasuk penciptaan lapangan kerja," lanjutnya.
 
Oleh karena itu, lanjut Sri Mulyani, dari enam langkah yang telah dirancang, akan diberlakukan di tahun 2025 mendatang, tentunya hal ini dilakukan sebagai bagian dari kepastian pemerintah bahwa kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi, ekonomi terus bergerak, dan kesejahteraan bisa tercapai di tengah tantangan yang ada.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.