Sri Mulyani Sebut PPN 12 Persen Sudah Pertimbangkan Kondisi Masyarakat
Demi Ermansyah | 16 Desember 2024, 15:17 WIB

AKURAT.CO Mulai 1 Januari 2025, masyarakat Indonesia akan menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua barang dan jasa, karena pemerintah telah menyiapkan sejumlah pengecualian.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwasanya kenaikan PPN ini dirancang dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat.
"Kita mencoba menyusun paket kebijakan yang seimbang, baik dari sisi permintaan maupun konsumsi, agar perekonomian tetap stabil," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Baca Juga: PPN 12 Persen Berlaku di 2025, Menko Airlangga Paparkan Sejumlah Stimulus Untuk Jaga Daya Beli
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa kebijakan ini tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat kelas menengah dan bawah. Di sisi lain, stimulus ini juga diarahkan untuk mendukung sektor produktif seperti industri dan perumahan, agar mampu menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan optimisme masyarakat.
"Untuk barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, ikan dan susu dikecualikan dari kenaikan PPN, kemudian untuk jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi dan juga air tidak terkena kenaikan PPN ini, sedangkan untuk barang tertentu seperti tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri, PPN tetap berlaku, tetapi hanya sebesar 11%," paparnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, sebagai upaya mendukung daya beli masyarakat, pemerintah memberikan diskon tarif listrik hingga 50% mulai 1 Januari 2025. Diskon ini berlaku untuk pelanggan listrik dengan daya di bawah 2.200 Volt Amphere (VA), seperti 1.300 VA dan 900 VA.
"Diskon pajak juga diberikan untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp5 miliar. Pada enam bulan pertama (Januari-Juni 2025), pembeli akan mendapatkan diskon pajak sebesar 100 persen untuk nilai hingga Rp2 miliar pertama. Sementara itu, diskon pajak 50 persen berlaku untuk periode Juli-Desember 2025," tegasnya.
Tak hanya itu saja, pemerintah juga memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja sektor padat karya dengan penghasilan sampai Rp10 juta per bulan.
"Kami berharap dengan banyaknya insentif dan pengecualian pengenaan PPN, dapat mampu menjaga kestabilan ekonomi, mendukung sektor produktif, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tegas Sri Mulyani.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










