Akurat Logo

PPN 12 Persen Berlaku di 2025, Menko Airlangga Paparkan Sejumlah Stimulus Untuk Jaga Daya Beli

Hefriday | 16 Desember 2024, 11:50 WIB
PPN 12 Persen Berlaku di 2025, Menko Airlangga Paparkan Sejumlah Stimulus Untuk Jaga Daya Beli

AKURAT.CO Pemerintah secara resmi akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan sebelumnya.

Meski demikian, pemerintah memastikan sejumlah barang dan jasa strategis tetap mendapatkan fasilitas pembebasan atau diskon PPN sebagai langkah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, susu, dan ikan akan sepenuhnya dibebaskan dari PPN. Tidak hanya itu, jasa-jasa penting seperti pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi, serta air bersih juga termasuk dalam daftar bebas pajak. Kebijakan ini dirancang agar masyarakat dapat tetap mengakses kebutuhan dasar tanpa beban tambahan.

"PPN 12 persesn hanya akan diterapkan pada barang-barang mewah. Sedangkan untuk barang penting seperti tepung terigu dan minyak goreng, kami memberikan tarif PPN khusus sebesar 1 persen," ujar Airlangga dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (16/12/2024). Kebijakan ini juga mencakup gula industri yang tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11%, dengan tujuan untuk menjaga stabilitas industri makanan dan minuman, yang kontribusinya mencapai 36% terhadap sektor industri pengolahan.

Baca Juga: Umumkan PPN 12 Persen, Menko Airlangga: Berdampak ke Sektor FMCG

Selain itu, pemerintah turut menyediakan berbagai stimulus ekonomi untuk menopang daya beli masyarakat, terutama kelompok rentan. Salah satunya adalah pemberian bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan untuk masyarakat miskin di desil I dan II. 

"Langkah ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap terjangkau," tambah Airlangga.

Di sektor energi, pemerintah juga memberikan insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50% selama dua bulan pertama tahun 2025. Diskon ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 2.200 VA, seperti pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 900 VA. Kebijakan ini dirancang untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga di awal tahun, yang biasanya menjadi periode sulit bagi banyak keluarga.

Airlangga menyoroti pentingnya konsumsi rumah tangga sebagai penopang utama perekonomian nasional, dengan kontribusi lebih dari 50% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Untuk itu, pemerintah terus memantau daya beli masyarakat melalui berbagai indikator, termasuk Indeks Keyakinan Konsumen yang mencapai 125,9 pada November 2024.

"Angka ini menunjukkan optimisme masyarakat dalam berbelanja, dengan pertumbuhan belanja konsumen mencapai 1,7 persen pada bulan tersebut," ujarnya.

Adapun belanja konsumen yang mencapai Rp256,5 triliun pada November 2024 menunjukkan pola yang menarik. Barang-barang teknologi seperti ponsel dan perangkat digital mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 4,3%, sementara Fast-Moving Consumer Goods (FMCG) seperti kebutuhan sehari-hari tumbuh sebesar 1,1%. Angka ini mencerminkan bahwa meskipun daya beli tetap terjaga, masyarakat lebih selektif dalam mengalokasikan pengeluaran mereka.

Pemerintah juga menetapkan kebijakan yang lebih inklusif untuk mendukung sektor properti dan otomotif. Tarif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) akan tetap diterapkan pada rumah dan kendaraan bermotor tertentu, guna mendorong pertumbuhan sektor tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi perekonomian melalui peningkatan aktivitas di sektor riil.

Melalui paket kebijakan yang komprehensif ini, pemerintah optimis dapat menjaga momentum pertumbuhan konsumsi rumah tangga di atas 5%. Langkah ini dinilai strategis untuk memastikan bahwa ekonomi Indonesia tetap stabil dan masyarakat dapat melalui transisi kebijakan PPN dengan baik. "Keseimbangan antara kebijakan fiskal dan insentif bagi masyarakat menjadi kunci untuk menghadapi tantangan ekonomi tahun depan," tegas Airlangga.

Sementara menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, kebijakan fiskal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi salah satu instrumen utama dalam menjaga stabilitas ekonomi. "Kami memanfaatkan APBN untuk mendukung daya beli masyarakat agar ekonomi tetap berjalan, meskipun tantangan global terus meningkat," ungkapnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa