Inflasi November 2024 Capai 0,3 Persen Secara Bulanan

AKURAT.CO Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) pada November 2024 menunjukkan kondisi yang stabil dan terkendali. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi IHK tercatat sebesar 0,30% secara bulanan (mtm), sementara secara tahunan mencapai 1,55% (yoy), menurun dari bulan sebelumnya sebesar 1,71% (yoy).
Angka ini tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1%, mencerminkan efektivitas kebijakan moneter Bank Indonesia serta sinergi pengendalian inflasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID).
Menurut perwakilan BI, keberhasilan ini sebagian besar didukung oleh program Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) yang diterapkan di berbagai daerah. Program ini membantu menjaga kestabilan harga bahan pangan utama, memastikan ketersediaan pasokan, dan mencegah kenaikan harga yang signifikan akibat gangguan rantai pasok.
"Bank Indonesia optimis inflasi tetap terkendali pada kisaran sasaran hingga 2025," tulis BI dalam laman resmi, dikutip Selasa (3/12/2024).
Inflasi inti pada November 2024 tercatat sebesar 0,17% (mtm), lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 0,22% (mtm). Secara tahunan, inflasi inti meningkat menjadi 2,26% (yoy) dari bulan sebelumnya sebesar 2,21% (yoy).
Baca Juga: Inflasi Tahunan Oktober 2024 Capai 1,71 Persen, BI: Sesuai Sasaran Tahunan
Tekanan pada inflasi inti terutama berasal dari kenaikan harga komoditas global seperti emas perhiasan, minyak goreng, dan kopi bubuk. Meski demikian, ekspektasi inflasi tetap terjaga berkat koordinasi kebijakan moneter yang konsisten.
Kelompok volatile food mencatat inflasi bulanan sebesar 1,07% (mtm), setelah sebelumnya mengalami deflasi sebesar 0,11% (mtm). Komoditas utama yang mendorong inflasi di kelompok ini adalah bawang merah, tomat, dan daging ayam ras.
Peningkatan harga disebabkan oleh masa tanam hortikultura dan kenaikan harga bibit ayam (DOC). Namun, secara tahunan, kelompok ini masih menunjukkan deflasi sebesar 0,32% (yoy), menurun dari inflasi tahunan bulan sebelumnya sebesar 0,89% (yoy).
Kelompok administered prices menunjukkan inflasi sebesar 0,12% (mtm), meningkat dari bulan sebelumnya yang mencatat deflasi 0,25% (mtm). Kenaikan ini terutama disumbang oleh komoditas sigaret kretek mesin (SKM) dan tarif angkutan udara.
Faktor utama yang mendorong inflasi adalah kenaikan cukai hasil tembakau dan tingginya mobilitas masyarakat menjelang akhir tahun. Secara tahunan, inflasi di kelompok ini mencapai 0,82% (yoy), naik dari bulan sebelumnya sebesar 0,77% (yoy).
GNPIP terus menjadi program andalan untuk menjaga kestabilan harga pangan. Sinergi TPIP dan TPID melalui program ini dinilai efektif dalam mengatasi tantangan musiman seperti masa tanam dan gangguan rantai pasok. Pengendalian inflasi di kelompok volatile food menjadi bukti nyata keberhasilan GNPIP dalam memastikan ketersediaan bahan pangan strategis.
Meskipun inflasi inti tetap terkendali, peningkatan harga komoditas global seperti emas perhiasan menjadi tantangan. Dalam kondisi ini, Bank Indonesia tetap memantau dinamika harga global dan mengambil langkah strategis untuk menjaga kestabilan ekonomi domestik.
Kenaikan tarif angkutan udara dan cukai hasil tembakau mencerminkan dampak langsung dari kebijakan fiskal dan meningkatnya aktivitas masyarakat. Transmisi kenaikan cukai sigaret kretek mesin menjadi salah satu kontributor utama inflasi di kelompok administered prices.
Bank Indonesia optimis inflasi akan tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1% pada 2024 dan 2025. Stabilitas inflasi ini didukung oleh koordinasi erat antara kebijakan moneter, fiskal, dan program pengendalian harga pangan.
Sinergi antara Bank Indonesia, TPIP, TPID, dan GNPIP menjadi pilar utama dalam menjaga inflasi terkendali. Dengan terus melibatkan berbagai pihak, diharapkan inflasi tetap stabil, mendukung daya beli masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di masa mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










