Akurat

PPN 12 Persen Picu Kenaikan Harga Pangan

Demi Ermansyah | 21 November 2024, 18:26 WIB
PPN 12 Persen Picu Kenaikan Harga Pangan

AKURAT.CO Kepala Ekonom Bank Mandiri, Andry Asmoro berpendapat pemerintah perlu menyiapkan mitigasi kenaikan harga pangan bila tetap melanjutkan wacana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%.

“Yang penting adalah mitigasi dampak PPN 12 persen kepada kelompok menengah ke bawah, terutama dampak kenaikan harga pangan, di mana konsumsi kelas bawah secara rasio itu memang terhadap makanan lebih tinggi,” kata Asmo saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
 
Berdasarkan hasil temuan Mandiri Spending Index, alokasi belanja kelompok menengah ke bawah terhadap makanan dan minuman meningkat signifikan, dari 10% pada tahun lalu menjadi 22% pada tahun ini.
 
 
Salah satu faktor yang mendorong adalah kenaikan harga pangan, seperti beras, yang membuat masyarakat lebih mengutamakan belanja untuk kebutuhan pokok.
 
Sementara segmen menengah ke atas relatif memiliki keleluasaan terhadap alokasi belanja. Selama beberapa tahun terakhir, pasar obligasi, pasar ekuitas, maupun harga emas relatif stabil. Kondisi ini mengindikasikan segmen menengah ke atas cenderung lebih tahan terhadap dampak kenaikan PPN.
 
“Jadi, kelompok menengah ke atas itu sebenarnya masih punya keleluasaan. Maka dampak dari kenaikan PPN itu memang perlu dilihat untuk kelompok menengah bawah,” tuturnya.
 
Bila kebijakan PPN 12% tetap diimplementasikan, Asmo memprediksi akan terjadi efek inflasi yang lebih besar terhadap segmen menengah ke bawah. Maka dari itu, pemerintah perlu menyiapkan berbagai upaya bantalan, seperti subsidi perlindungan sosial (perlinsos) hingga mitigasi kenaikan harga pangan.
 
“Perlu disiapkan ekspansi bansos atau perlinsos, atau subsidi yang diperlebar untuk kelas menengah,” ujar Asmo.
 
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU). Dia mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dijaga kesehatannya, dan pada saat yang sama, juga mampu berfungsi merespons berbagai krisis.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.