Akurat

PPN 12 Persen Bertentangan dengan Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Prabowo

Hefriday | 19 November 2024, 22:53 WIB
PPN 12 Persen Bertentangan dengan Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Prabowo

AKURAT.CO Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang diterapkan pemerintah menuai perhatian para ekonom. Meski langkah ini dapat meningkatkan penerimaan negara, namun efek sampingnya terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi menjadi kekhawatiran utama. 

Ekonom Samudera Indonesia Corporate University, Ebi Junaidi, menilai kenaikan PPN tersebut dapat memperlambat laju ekonomi, terutama dalam kondisi saat ini yang menunjukkan tanda-tanda pelemahan.

"Kenaikan PPN memang meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memberikan tekanan kepada daya beli masyarakat. Pada akhirnya, ini dapat menekan pertumbuhan ekonomi, yang bertentangan dengan target Presiden Prabowo sebesar 8%," ujar Ebi Junaidi saat dihubungi Akurat.co, Selasa (19/11/2024).
 
Saat ini, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal ketiga 2024 hanya mencapai 4,95% secara tahunan (YoY), jauh dari target yang ditetapkan pemerintah.

Indikator ekonomi lainnya juga mengonfirmasi perlambatan tersebut. Tingkat konsumsi masyarakat, yang menyumbang 53% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, mencatat pertumbuhan negatif 0,48% pada kuartal 2024 dibandingkan kuartal sebelumnya. Meskipun secara tahunan konsumsi masih tumbuh 4,91%, angka ini sedikit menurun dari pertumbuhan pada periode yang sama tahun lalu sebesar 4,93%.
 
Baca Juga: PPN 12 Persen Picu Aktivitas Ekonomi Bawah Tanah

Selain itu, Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia berada di bawah angka 50 sejak Juli 2024. Angka ini menandakan kontraksi pada aktivitas manufaktur, yang menjadi salah satu pilar utama perekonomian. "PMI yang terus berada di zona kontraksi mengindikasikan lemahnya sektor manufaktur, yang seharusnya menjadi motor penggerak pertumbuhan," tambah Ebi.

Kondisi kelas menengah juga menjadi sorotan. Data tahun 2023 menunjukkan bahwa jumlah kelas menengah Indonesia telah menyusut dari 23% pada 2018 menjadi 18,8% pada 2023, atau berkurang sekitar 8,5 juta jiwa.
 
Sebaliknya, kategori calon kelas menengah terus meningkat, mencapai 53,4% populasi pada 2023. Pergeseran ini memberikan dampak signifikan, mengingat kelas menengah dan calon kelas menengah menyumbang lebih dari 82% total konsumsi domestik.

"Penurunan jumlah kelas menengah berisiko mengurangi daya beli secara keseluruhan. Dengan kontribusi konsumsi dari dua kelas ini yang sangat dominan, dampaknya jelas terhadap perlambatan ekonomi," ujar Ebi mengutip data LPEM 2024.

Kenaikan PPN juga dapat meningkatkan inflasi melalui lonjakan harga barang dan jasa. "Walau kenaikannya hanya 1 persen, dampak ke konsumen jauh lebih besar karena setiap tahap produksi hingga distribusi akhir akan dikenakan tambahan PPN. Biaya hidup otomatis meningkat, menekan daya beli masyarakat," jelasnya.

Lebih jauh, kebijakan ini dikhawatirkan dapat mengurangi daya saing ekspor Indonesia. Harga barang yang lebih mahal dan iklim pajak yang kurang kompetitif berpotensi mengurangi minat investasi asing. "Investor cenderung mencari lokasi dengan pajak yang lebih ramah. Dengan kenaikan PPN, daya tarik investasi Indonesia dapat terganggu," kata Ebi.

Selain itu, potensi pengalihan aktivitas ekonomi ke sektor informal juga menjadi perhatian. Survei Sakernas pada Februari 2024 mencatat bahwa 59,17% pekerja Indonesia berada di sektor informal. Peningkatan PPN dapat memicu lonjakan aktivitas informal karena sektor ini tidak terkena pajak, yang pada gilirannya membatasi kapasitas perpajakan negara.

Pemerintah diharapkan dapat menyeimbangkan kebijakan ini dengan langkah mitigasi, seperti subsidi bagi kelompok rentan dan insentif bagi sektor formal. "Kebijakan fiskal harus mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pendapatan negara dan perlindungan daya beli masyarakat, terutama dalam kondisi ekonomi yang melambat," tukas Ebi.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa