Rapat Evaluasi Kinerja Kemenkeu, Misbakhun Sepakati 10 Poin

AKURAT.CO Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyelesaikan rapat kerja dengan Menteri Keuangan Republik Indonesia pada Rabu (13/11/2024), yang membahas evaluasi kinerja Kementerian Keuangan selama kuartal ketiga tahun 2024.
Rapat yang berlangsung di gedung DPR RI ini dipimpin oleh Ketua Komisi XI, Misbakhun, dengan kehadiran seluruh anggota komisi serta Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun memulai dengan apresiasi atas penjelasan lengkap dari Menteri Keuangan mengenai kinerja kementeriannya. “Anggota Komisi XI yang saya hormati, pimpinan. Tadi sudah kita mendapatkan penjelasan yang sangat lengkap, komprehensif terhadap semua pertanyaan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Misbakhun juga memuji anggota komisi, Kholid, sebagai mahasiswa yang cerdas dalam mengajukan pertanyaan kritis terkait kinerja Kementerian Keuangan.
Setelah mendengarkan paparan dan tanya-jawab, rapat berlanjut pada tahapan kesimpulan. Misbakhun menyampaikan rancangan kesimpulan rapat kerja dan meminta persetujuan dari seluruh anggota komisi serta Menteri Keuangan.
Baca Juga: Menkeu Langsung Koordinasi ke Presiden, Misbakhun: Efisien
Ia membacakan poin-poin kesepakatan rapat yang memuat sejumlah indikator utama kinerja serta rekomendasi yang akan dilaksanakan dalam periode berikutnya.
“Saya bacakan dulu rancangan kesimpulan rapat kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan,” ujar Misbakhun.
Dalam kesimpulan pertama, Komisi XI menyatakan apresiasinya terhadap capaian Kementerian Keuangan yang berhasil mengelola pendapatan negara, belanja negara, serta pembiayaan negara sesuai dengan batas Undang-Undang APBN Tahun 2024. Komisi XI menekankan perlunya kelanjutan penguatan kebijakan fiskal guna mendorong pertumbuhan ekonomi berkualitas.
"Kami berharap Kementerian Keuangan terus mengimplementasikan kebijakan fiskal yang memperkuat pertumbuhan ekonomi yang berkualitas,” tegas Misbakhun.
Lebih lanjut, Komisi XI meminta program terukur untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% pada tahun 2025, dengan kolaborasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.
Dalam rangka peningkatan tax ratio selama lima tahun mendatang, Komisi XI meminta Kementerian Keuangan untuk menyusun dan mempresentasikan program terukur yang akan dilaporkan pada kuartal I-2025.
Reformasi perpajakan yang sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga menjadi fokus utama Komisi XI, dengan harapan bahwa reformasi ini akan memperkuat basis penerimaan negara dalam jangka panjang.
Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan, merespons positif rekomendasi ini dan menegaskan kesiapannya untuk melaksanakan reformasi perpajakan tersebut. “Kami akan sampaikan nanti di kuartal I. Kami setuju, dan akan kami tindak lanjuti,” ujar Sri Mulyani.
Misbakhun juga menekankan pentingnya pengelolaan utang jangka panjang yang jatuh tempo pada periode 2024-2029. Komisi XI berharap pemerintah dapat menyusun strategi yang tepat agar tidak membebani anggaran negara di masa mendatang.
Selain itu, pengelolaan transfer ke daerah guna mendukung pembangunan daerah menjadi sorotan yang tak kalah penting, di mana Komisi XI menekankan standar pengelolaan anggaran yang efisien dan sesuai dengan kerangka pembangunan nasional.
“Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan bahwa setiap kebijakan transfer daerah mendukung pembangunan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia,” tambah Misbakhun.
Poin berikutnya yang dibahas adalah mengenai standarisasi output dan keluaran belanja kementerian serta penerapan kerangka logis (logical framework) dalam pengalokasian anggaran. Komisi XI mendorong penerapan sistem reward and punishment di setiap kementerian dan lembaga terkait capaian indikator pembangunan nasional.
Menteri Keuangan menyetujui gagasan ini dan menyatakan akan mengonsolidasikan aturan ini dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). “Untuk reward dan punishment, mungkin nanti kami pikirkan bersama MenPAN-RB,” ungkap Sri Mulyani.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pendidikan nasional, Komisi XI menekankan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari belanja negara harus tetap dipatuhi sesuai amanat UUD 1945. Selain itu, Komisi XI juga meminta Kementerian Keuangan untuk menyampaikan kajian lebih lanjut terkait Badan Pengelola Investasi (BPI) pada Januari 2025.
“Kami akan mengupayakan agar anggaran pendidikan tetap teralokasikan sesuai ketentuan, sebagai upaya mendukung pembangunan kualitas sumber daya manusia,” tutur Misbakhun.
Menteri Keuangan menyampaikan persetujuan atas seluruh poin kesepakatan rapat dan menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan Komisi XI guna mencapai target-target yang telah disepakati. “Kami akan melaporkan perkembangan pelaksanaan setiap program yang disepakati ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,” ujar Sri Mulyani.
Sebagai penutup, Misbakhun menegaskan bahwa peran Komisi XI bukan untuk mengintervensi kebijakan pemerintah, melainkan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan aturan dan persetujuan legislatif. “Kalau ada hal-hal yang menyangkut undang-undang dan membutuhkan konsultasi atau persetujuan, itu menjadi wilayah kita,” tukas Misbakhun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










