AKURAT.CO Pemerintah merilis aturan lengkap soal perlakuan perpajakan dalam skema kerja sama operasi (KSO) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, di Jakarta, menjelaskan penyusunan PMK ini dilatarbelakangi belum adanya pengaturan mengenai perlakuan perpajakan bagi bentuk pengaturan bersama berupa KSO dalam satu ketentuan peraturan yang komprehensif.
“Selama ini, aturan perpajakan mengenai KSO tersebar di berbagai produk hukum,” katanya, dikutip Rabu (6/11/2024).
Baca Juga: PMK 81/2024 Merinci Pelaksanaan Core Tax Administration System
Salah satunya, yaitu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Sementara ketentuan lainnya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
“PMK ini terbit sebagai upaya memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban PPN atau PPnBM serta Pajak Penghasilan (PPh) terhadap KSO," katanya pula.
Menurut ketentuan PMK ini, KSO wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) sebagai wajib pajak badan dalam hal perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya sejumlah memenuhi kriteria.
Kriteria pertama, yaitu KSO melakukan penyerahan barang dan/atau jasa. Kemudian, KSO menerima atau memperoleh penghasilan dan/atau KSO mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain, atas nama KSO.
Selain itu, KSO juga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal telah melebihi batasan pengusaha kecil dan/atau satu atau lebih anggota telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Jika perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya tidak memenuhi kriteria tersebut, maka KSO tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan juga tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Kewajiban perpajakan atas KSO tersebut dilaksanakan oleh masing-masing anggota KSO. Untuk itu, Dwi mengimbau para pengusaha yang menjadi anggota KSO memedomani PMK ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK









