Komisi V Minta Mendes PDT Bentuk Tim Pengawasan Dana Desa

AKURAT.CO Komisi V DPR RI menyatakan dukungan penuh kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) untuk merumuskan tim pengawasan dana desa dari unsur kementerian.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus menilai langkah ini penting untuk memastikan penggunaan dana desa senilai Rp71 triliun dapat tepat sasaran dan terhindar dari penyimpangan. Ia menyoroti ketiadaan pihak pengawas dari Kemendes PDT yang dinilai menjadi salah satu penyebab munculnya penyimpangan penggunaan dana desa.
"Pesan saya, kami dukung bagaimana Bapak bersama Pak Riza Patria ini nanti merumuskan pengawasan penggunaan dana desa," ujar Lasarus dalam rapat kerja dengan Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Baca Juga: Komisi V Minta Kemendes Perketat Penyaluran Dana Desa, Tindak Tegas Pelanggaran
Lasarus juga menekankan pentingnya pemahaman kepala desa mengenai penggunaan dana negara agar tidak terjerumus dalam kasus hukum. "Ada banyak kepala desa masuk penjara karena ketidak mengertiannya tentang penggunaan keuangan negara," tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa meskipun sejumlah desa menerima dana desa setiap tahun, masih banyak yang belum menunjukkan kemajuan signifikan. Kondisi ini menurutnya perlu ditindaklanjuti dengan pemantauan yang lebih baik agar dana desa dapat lebih efektif mendorong pembangunan.
Selain pengawasan, Lasarus menyoroti pentingnya kolaborasi antara Kemendes PDT dengan Komisi V untuk membangun dan memajukan desa. Ia menyambut baik ajakan Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, untuk memastikan dana desa benar-benar digunakan secara optimal dalam memajukan masyarakat pedesaan.
Lasarus juga meminta Kemendes PDT untuk memberikan ruang gerak lebih luas kepada desa agar mereka dapat memanfaatkan potensi lokal tanpa campur tangan pihak luar yang lebih dominan. "Kasih juga ruang gerak desa. Jangan apa yang bisa dilakukan desa, diambil pihak luar yang lebih kuat. Akhirnya, kemampuan desa jadi melemah," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Lasarus menyarankan agar Kemendes PDT mengembangkan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam menggerakkan perekonomian desa.
Menurutnya, salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah menciptakan jaringan minimarket berbasis BUMDes yang dapat bersaing dengan jaringan ritel besar. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kemandirian ekonomi desa dan mendorong perkembangan usaha lokal.
"Saat ini, jaringan minimarket membunuh 10 toko kelontong. Mengapa tidak membuat model serupa untuk BUMDes? Ini kesempatan yang baik untuk melihat dana desa ini membangun desa dan mendorong kemajuan desa secara nyata," ujar Lasarus.
Upaya ini sejalan dengan harapan DPR agar dana desa yang dikelola secara transparan dan tepat guna dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat desa, memajukan ekonomi lokal, dan mengurangi ketimpangan di daerah tertinggal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










