Pemerintahan Prabowo Perlu Seimbangkan Porsi Pekerja Formal dan Informal
Yosi Winosa | 22 Oktober 2024, 22:29 WIB

AKURAT.CO Pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadapi tantangan dalam mengelola sektor ketenagakerjaan, khususnya dalam menyusun kebijakan yang tepat bagi pekerja informal.
Misalnya, industri transportasi berbasis aplikasi (ride hailing) menjadi salah satu sektor yang menyerap banyak tenaga kerja yang tidak terserap oleh sektor formal.
Merespon hal tersebut, Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini hanya mampu menyerap sekitar 200 ribu tenaga kerja formal untuk setiap 1% pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Ekonom Wanti-wanti Prabowo Soal Gig Worker
"Nah, dengan PDB berkisar 5 persen per tahun, sektor formal hanya mampu menyerap sekitar 1-1,2 juta tenaga kerja, sementara setiap tahun angkatan kerja baru bertambah sekitar 3-4 juta," ucapnya ketika dihubungi Akurat.co, Selasa (22/10/2024).
Ketidakseimbangan antara penyerapan tenaga kerja formal dan pertumbuhan angkatan kerja ini mendorong banyak orang untuk beralih ke pekerjaan informal, seperti pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online.
Lebih lanjut Piter menjelaskan bahwa sesuai dengan survei yang dilakukan oleh Segara Research Institute menunjukkan bahwa pekerjaan sebagai pengemudi ojol dan taksi online menjadi pilihan utama bagi lulusan sarjana, dengan 26,53% pengemudi taksi online dan 17,42% pengemudi ojol memiliki gelar S1.
"Tingginya minat terhadap sektor ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti penghasilan yang lebih besar dan fleksibilitas waktu kerja dibandingkan pekerjaan informal lainnya," paparnya.
Piter menekankan bahwa kebijakan yang dirumuskan oleh pemerintahan baru harus mampu melindungi pekerja informal dan menciptakan regulasi yang tepat tanpa merusak ekosistem Gig Worker. "Pemerintah diharapkan fokus pada penyerapan tenaga kerja di sektor formal, tanpa berupaya memformalkan pekerjaan informal secara keseluruhan," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










