Akurat

Pajak Digital Langkah Berkelanjutan Pemerintah Optimalkan Penerimaan Negara

Hefriday | 7 Oktober 2024, 23:00 WIB
Pajak Digital Langkah Berkelanjutan Pemerintah Optimalkan Penerimaan Negara

AKURAT.CO Pemerintah menegaskan bahwa pajak digital menjadi salah satu sumber dalam peningkatan penerimaan negara secara berkelanjutan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga 30 September 2024, sektor usaha ekonomi digital telah berkontribusi signifikan terhadap pendapatan negara dengan total setoran pajak mencapai Rp28,91 triliun.

Angka ini mencerminkan potensi besar dari sektor digital yang terus berkembang dan menunjukkan bagaimana pemerintah beradaptasi dengan perubahan dinamika ekonomi modern.

Baca Juga: Setoran Pajak Digital Tembus Rp28,91 Triliun per September 2024

Dari total setoran pajak tersebut, pajak pertambahan nilai (PPN) dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) menjadi kontributor terbesar, mencatatkan setoran sebesar Rp23,04 triliun. Menariknya, untuk tahun 2024 saja, setoran PPN PMSE sudah mencapai Rp6,14 triliun, menunjukkan pertumbuhan yang positif dari tahun ke tahun. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, pemerintah terus berupaya menciptakan ekosistem yang adil bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital, dengan terus melakukan penunjukan terhadap pelaku usaha baru yang wajib memungut pajak.

Misalnya di pajak kripto juga mencatatkan hasil yang cukup menggembirakan dengan penerimaan pajak sebesar Rp914,2 miliar, menunjukkan bahwa minat terhadap aset digital semakin meningkat. Pajak kripto yang dikenakan tidak hanya mencakup transaksi penjualan di exchanger, tetapi juga transaksi pembelian kripto di dalam negeri. 
 
Selain itu, pajak dari fintech (P2P lending) tercatat sebesar Rp2,57 triliun, dengan realisasi penerimaan pada tahun ini mencapai Rp1,02 triliun, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. 
 
Kenaikan ini menunjukkan bahwa sektor fintech semakin dipercaya oleh masyarakat sebagai alternatif pembiayaan yang aman dan legal. Dengan pajak yang semakin meningkat, pemerintah juga akan lebih mampu untuk memfasilitasi pertumbuhan sektor ini sekaligus menjaga kepatuhan pajak.

Sementara itu, untuk Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), setoran pajak mencapai Rp2,38 triliun, menunjukkan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Data setoran pajak SIPP dari Januari hingga September 2024 menunjukkan peningkatan signifikan, menandakan efektivitas pemerintah dalam memanfaatkan teknologi untuk pengadaan barang dan jasa.
 
"Pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital. Dengan menargetkan penunjukan pelaku usaha baru, pemerintah bertujuan untuk menciptakan level playing field, yang akan mendorong pertumbuhan berkelanjutan dan adil bagi seluruh pelaku usaha," ujarnya, Senin (7/10/2024).

Ke depan, kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha di sektor ekonomi digital sangat penting. Pelaku usaha perlu menyadari tanggung jawabnya dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sementara pemerintah perlu memberikan fasilitas yang mendukung pertumbuhan sektor ini. 
 
Dengan demikian, penerimaan pajak dari ekonomi digital tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan negara tetapi juga sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa