Setoran Pajak Digital Tembus Rp28,91 Triliun per September 2024

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sektor usaha ekonomi digital telah menyetorkan pajak ke negara sebesar Rp28,91 triliun per 30 September 2024.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti di Jakarta, Senin, merinci setoran pajak itu terdiri dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp23,04 triliun, pajak kripto Rp914,2 miliar, pajak fintek (P2P lending) Rp2,57 triliun, dan pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp2,38 triliun.
"Terkait PPN PMSE, khusus setoran tahun 2024 tercatat sebesar Rp6,14 triliun. Sementara, serapan lainnya berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp6,76 triliun setoran tahun 2023," ucapnya, Senin (7/10/2024).
Baca Juga: Pemerintah Pungut Rp24,12 T Pajak Digital per April 2024
Lebih lanjut Dwi juga menjelaskan untuk jumlah PMSE yang telah menyetor pajak yaitu 168 pelaku usaha dari 178 pelaku usaha yang telah ditunjuk pemerintah. Total pelaku usaha per September 2024 bertambah dua karena penunjukan pemungut PPN PMSE baru, yaitu Optimise Media (sea) Pte Ltd dan DFENG LIMITED.
"Sedangkan untuk pajak kripto, pengumpulan pajak pada 2024 tercatat sebesar Rp446,92 miliar, sementara sisanya berasal dari penerimaan pada 2022 dan 2023 masing-masing Rp246,35 miliar dan Rp220,83 miliar," paparnya.
Penerimaan pajak kripto terdiri dari Rp428,4 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp485,8 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
"Untuk pajak fintek, realisasi penerimaan tahun ini mencapai Rp1,02 triliun, lebih tinggi dari catatan 2022 sebesar Rp446,39 miliar dan 2023 senilai Rp1,11 triliun," terangnya.
Pajak fintek terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp776,55 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp428 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,37 triliun.
Sedangkan setoran pajak SIPP tercatat Rp863,6 miliar sepanjang Januari hingga September 2024. Sebelumnya, pemerintah mencatat penerimaan pajak SIPP sebesar Rp402,38 miliar pada 2022 dan Rp1,12 triliun pada 2023.
Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp162,2 miliar dan PPN sebesar Rp2,22 triliun. Dwi memastikan pemerintah akan terus menunjuk PMSE baru guna menjaga keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital. Pemerintah juga akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari ketiga jenis usaha ekonomi digital lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T









