DJP Jaga Kebocoran Data di Core Tax System
Yosi Winosa | 27 September 2024, 19:13 WIB

AKURAT.CO Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Muchamad Arifin mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga data pribadi para wajib pajak pada core tax system, agar tidak terjadi kebocoran.
“Kami ada budget untuk jaga keamanan kami. DJP berkomitmen kerahasiaan data wajib pajak dijaga dengan ketat, terutama data pelaksanaan hak dan kewajiban,” kata Muchamad Arifin, di Serang, Banten, Kamis (26/9/2024).
Data log access dalam enam tahun terakhir menunjukkan tidak ada indikasi kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP, sehingga ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir. Ia menuturkan bahwa core tax system tersebut akan menggabungkan sejumlah data dari Kemenkeu dengan data-data dari berbagai instansi, lembaga, dan asosiasi terkait.
Arifin menyatakan bahwa tujuan pengembangan sistem tersebut adalah untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pemadanan data wajib pajak, terutama bagi para wajib pajak yang bekerja di sektor informal, seperti UMKM.
“Idealnya kalau di negara maju justru pajak orang pribadi jadi penopang penerimaan pajak. Orang pribadi kan banyak di sektor UMKM yang biasanya informalitasnya tinggi dan tidak masuk sistem perpajakan, berbeda dengan badan usaha yang harus tercatat (dalam sistem) dulu,” katanya.
Dengan pemadanan data tersebut dapat terlihat siapa pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga penerimaan pajak dapat lebih optimal.
Ia menuturkan bahwa menurut studi Bank Dunia (World Bank), perbaikan sistem administrasi serta informasi dan teknologi perpajakan dapat menyumbang kenaikan pajak hingga 1,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Meskipun begitu, Arifin mengatakan bahwa kenaikan tersebut tidak dapat terjadi segera satu tahun setelah penerapan sistem baru yang ditargetkan untuk diluncurkan pada akhir 2024 tersebut.
“Angka 1,5 persen dari PDB itu (dapat tercapai) sekitar 5 tahunan, tapi itu kan studi dari World Bank, jadi belum tentu juga di Indonesia kalau diterapkan itu sama,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










