Anggaran Kemenparekraf 2025 Rp1,76 Triliun Harus Berdampak Langsung ke Pelaku Usaha

AKURAT.CO Berdasarkan Nota Keuangan RAPBN Tahun 2025, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memperoleh anggaran sebesar Rp1,76 triliun.
Dengan memeroleh anggaran yang sangat kecil itu, Komisi X berharap anggaran tersebut nantinya tetap dapat bisa diusahakan untuk program kerja yang berdampak langsung terhadap SDM serta para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.
Guna mewujudkannya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengingatkan Kemenparekraf untuk tetap menguatkan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan terkait.
Hal ini disampaikannya dalam agenda Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno membahas RKA K/L Kemenparekraf/Baparekraf TA 2025 dan usulan program-program yang akan didanai oleh DAK di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (30/8/2024).
“Kami menilai Kemenparekraf, saat tahun 2025, meningkatkan kolaborasi dengan para pengusaha lokal, akademisi, pelaku parekraf, dan pemda. Ini sangat penting melibatkan peran mereka untuk bisa mengembangkan potensi parekraf di daerahnya,” ujar Dede saat memimpin agenda.
Terkait dengan usulan tambahan anggaran tahun 2025 sebanyak Rp3,05 triliun, Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menilai perlu adanya paparan rincian yang menjabarkan peruntukan usulan anggaran tersebut. Oleh sebab itu, dirinya mendorong Kemenparekraf mengevaluasi program kerja sepanjang tahun 2020-2024.
“Ini kan ada usulan tambahan anggaran, supaya bisa (usulan anggaran) disetujui, evaluasi dulu secara komprehensif program kerja kemarin, seperti (program) destinasi prioritas dan superprioritas. Langkah ini bisa menjadi landasan juga untuk penentuan kebijakan di tahun 2025,” imbuhnya.
Selain itu, dirinya mengusulkan Kemenparekraf untuk turut mempertimbangkan RKP Tahun 2025 dan Rancangan Teknokratik RPJMN 2025-2029 saat penyusunan program kerja mendatang.
"Saya harap pada masa kerja yang sebentar lagi ini, kita bisa bekerja maksimal,” tandas legislator daerah pemilihan Jawa Barat II itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi









