Soal Usulan Insentif Rp100 Juta bagi ASN IKN, BKF: Akan Kami Periksa Lebih Lanjut

AKURAT.CO Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengonfirmasi bahwa mereka belum mendapatkan informasi terkait usulan insentif untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Nilai usulan insentif tersebut mencapai Rp100 juta.
"Saya belum mendapatkan informasi tersebut, kami akan memeriksanya lebih lanjut," ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Sebelumnya, Arizal, Analis Kebijakan Utama Kedeputian SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, menjelaskan bahwa nilai usulan insentif setara dengan tunjangan kinerja pejabat eselon I di Otorita IKN. Arizal mengemukakan bahwa adanya fasilitas seperti sekolah dan rumah sakit internasional di IKN dianggap belum memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup ASN tanpa adanya insentif tambahan.
"Kami telah mengusulkan tunjangan insentif karena dengan fasilitas yang ada, biaya hidup ASN di IKN mungkin akan sangat tinggi. Tunjangan yang ada saat ini tidak mencukupi," kata Arizal dalam acara ASN Fest 2024 yang disiarkan melalui YouTube Kantor Staf Presiden dikutip Rabu (7/8/2024).
Baca Juga: Ini Menteri Pertama Yang Pindah ke IKN
Kemudian, Arizal menambahkan bahwa insentif yang diusulkan, yang setara dengan tunjangan pejabat eselon I di IKN, lebih besar dibandingkan tunjangan yang diterima oleh pejabat di kementerian atau lembaga lainnya. Di Kementerian PAN-RB, tunjangan kinerja pejabat setara eselon I atau Jabatan Pimpin Tinggi Madya (JPT Madya) hanya sekitar Rp40 juta.
"Jadi kami mengusulkan agar tunjangan ASN yang dipindahkan ke IKN setara dengan tunjangan yang diterima pejabat eselon I di OIKN, yaitu Rp100 juta," jelas Arizal.
Meskipun demikian, Arizal menekankan bahwa usulan ini masih perlu mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu dan harus memenuhi berbagai syarat. "Kami tahu bahwa proses persetujuan dari Kemenkeu untuk usulan insentif ini tidaklah mudah. Namun, kami terus berusaha," tambahnya.
Selanjutnya, Arizal juga mengingatkan bahwa pemindahan ASN ke IKN memerlukan perhatian khusus terkait insentif agar para ASN merasa dihargai dan tidak keberatan untuk pindah. Selain itu, Arizal optimis bahwa insentif untuk ASN yang dipindahkan ke IKN akan segera ditetapkan karena perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo.
"Tunjangan sedang dalam proses penetapan. Kami berharap ASN yang akan pindah ke IKN bisa menerima insentif tersebut karena hal ini merupakan perhatian langsung dari Presiden," tuturnya.
Sebagai langkah awal, pemindahan ASN yang direncanakan akan melibatkan pegawai lajang, sesuai dengan kesiapan infrastruktur di IKN. "Data pemindahan ASN yang ada mencakup 11.911 pegawai dari 36 K/L, tetapi hanya 3.246 ASN yang akan dipindah hingga Desember 2024. Pemindahan ini disesuaikan dengan kesiapan hunian dan fasilitas yang ada di IKN," ujar Arizal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










