Ekspor Tekstil RI Merosot, Menperin: Efek Dumping

AKURAT.CO Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita sepakat dengan pandangan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait serbuan barang impor berdampak negatif pada industri dalam negeri.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan sebagai respons terhadap pernyataan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan DPD RI, Agus menekankan perlunya dukungan yang konsisten dalam melindungi dan mendukung industri dalam negeri. "Dumping merupakan salah satu penyebab utama dari penurunan kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di dalam negeri," ungkap Agus dikutip, Jumat (21/6/2024).
Dia menyatakan kesepakatannya dengan Sri Mulyani mengenai dampak buruk dari praktik dumping yang dilakukan oleh negara-negara produsen lain yang berusaha mengalihkan pasar ke Indonesia dengan harga yang tidak wajar.
Baca Juga: Ekspor Tekstil RI Anjlok 0,8 Persen, Begini Penjelasan BPS
Selanjutnya, Agus juga memaparkan bahwa penurunan ekspor TPT belakangan ini tidak hanya disebabkan oleh masalah geopolitik global yang mempengaruhi daya beli konsumen di negara tujuan ekspor, tetapi juga karena sulitnya mengakses pasar ekspor akibat adanya hambatan tarif dan non-tarif yang diberlakukan oleh negara-negara tujuan.
"Hasil produksi TPT yang tidak terserap di negara-negara tujuan ekspor juga menjadi salah satu penyebab terjadinya oversupply dan praktik dumping," jelasnya.
Lebih lanjut, Agus menyoroti bahwa implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2023 telah membawa dampak positif yang signifikan terhadap pertumbuhan industri TPT nasional. Dia mencatat adanya penurunan volume impor pakaian jadi dan tekstil setelah kebijakan tersebut diberlakukan, yang secara langsung mendukung pemulihan industri dalam negeri.
Namun demikian, Agus menegaskan perlunya kebijakan yang konsisten dari semua sektor terkait untuk menjaga keberlanjutan perlindungan terhadap industri dalam negeri. "Kita harus siap menghadapi dampak dari excess kapasitas global yang memicu praktik dumping," tegasnya.
Seperti diketahui, dumping atau praktik dagang yang dilakukan oleh eksportir dengan cara menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri menjadi hambatan perdagangan internasional. Praktik dumping dianggap sebagai hambatan karena merupakan praktik perdagangan yang tidak jujur dan tidak adil.
Selain itu, praktik dumping juga dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimpor. Untuk menangkalnya, pemerintah lazimnya menerapkan bea masuk anti dumping atau BMAD. Bea masuk tambahan ini dikenakan hanya kepada barang dumping.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










