Biaya Sekolah Kedinasan Selangit, Begini Penjelasan Kemendikbud

AKURAT.CO Ada perbedaan atau disparitas besar alokasi dana pendidikan untuksekolah kedinasan yang berada di bawah berbagai kementerian/lembaga (K/L) dengan perguruan tinggi umum. Hal ini menjadi sorotan utama dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Memanggapi disparitas yang signifikan dalam pendanaan serta pengelolaan sumber daya di antara kedua jenis lembaga pendidikan tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kiki Yuliati, mengatakan bahwa beberapa K/L mengalokasikan dana hingga Rp67 juta per mahasiswa per tahun untuk sekolah kedinasan.
Namun, hal ini juga menunjukkan bahwa ada variasi besar dalam pendanaan antara program-program di K/L dengan yang ada di perguruan tinggi umum. Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan tentang kesetaraan akses pendidikan serta efisiensi pengelolaan dana publik untuk pendidikan di Indonesia.
"Bahkan ada yang sampai Rp 67.000.000 (rata-rata per mahasiswa per tahun). Jadi kalau kita lihat sangat tinggi betul sekali Pak Pimpinan, sangat tinggi padahal ini sama-sama warga negara Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: Biaya UKT Selangit, Kemendagri: Layanan Pendidikan Belum Merata, Kualitas Masih Rendah
Dalam data yang dipaparkan oleh Kemendikbudristek, diketahui terdapat 24 PTKL di Indonesia, 16 diantaranya dibiayai negara melalui alokasi anggaran pendidikan. Alokasi anggaran terbesar diterima oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pembiayaan pemerintah per mahasiswa untuk PTKL di kementerian itu dapat mencapai Rp155 juta per tahun.
Ia turut menyebutkan prodi yang dihadirkan juga tak terlalu berbeda dengan perguruan tinggi umum. Kemendikbudristek menaruh perhatian akan hal itu.
"Dan ada di antaranya adalah di prodi yang tidak ada bedanya dengan kita, dari yang umum. Jadi khusus untuk BIN data tidak disediakan, baik nama mahasiswa nama dosen tidak dibuka, dan itu ada bagian dalam pengaturannya. Kementerian Agraria belum mengumpulkan data karena nggak pakai anggaran fungsi pendidikan," ujar Kiki.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, menyoroti perbedaan ini dengan menekankan bahwa sekolah kedinasan sering kali mendapatkan dukungan dana penuh, termasuk biaya seragam, yang berpotensi menciptakan ketimpangan dengan perguruan tinggi umum.
"Bahkan ada kedinasan-kedinasan yang masuk kuliah dibayar full sampai seragam semuanya dibayar, masuk kedinasan langsung diterima. Tapi banyak juga akhirnya tidak keterima dan dengan pembiayaan yang standarnya tidak menggunakan standar kementerian pendidikan," ungkapnya.
Selain itu, ia juga menyoroti implikasi dari perbedaan ini terhadap kualitas pengajaran. "Akibatnya terjadi disparitas juga antara dosen-dosennya yang mengajar di Kementerian Pendidikan dan dosen-dosen yang mengajar di K/L lainnya," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










