Akurat

Kominfo: Banyak TKI Ditipu dan Bekerja Untuk Bandar Judi Luar Negeri

Silvia Nur Fajri | 15 Juni 2024, 17:07 WIB
Kominfo: Banyak TKI Ditipu dan Bekerja Untuk Bandar Judi Luar Negeri

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan bahwa banyak warga Indonesia Tenaga Kerja Indonesia atau TKI bekerja di perusahaan atau bandar judi, baik offline maupun online, di luar negeri. Aktivitas ini diduga kuat melibatkan unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Ini mirip dengan Satgas TPPO karena melibatkan juga negara-negara lain. Bahkan dalam kasus judi online, ada TPPO, ada orang-orang Indonesia yang dipekerjakan di lokasi-lokasi perjudian secara offline maupun online," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, dalam agenda diskusi daring bertajuk 'Mati Melarat Karena Judi', Sabtu (15/6/2024).

Selanjutnya, Usman menjelaskan bahwa banyak warga Indonesia yang bekerja di industri perjudian tersebut merasa tertipu. Meskipun bisnis perjudian legal di beberapa negara ASEAN, namun aktivitas tersebut tetap ilegal di Indonesia.

Baca Juga: Kominfo Blokir 1,9 Juta Konten Judi Online Selama Setahun

"Mereka dibohongi akan dikerjakan di satu tempat yang legal, di sana memang legal, di beberapa negara memang legal, tapi bagi orang Indonesia ini sesuatu yang ilegal. Kita menenggarai ada unsur TPPO di tempat-tempat perjudian di negara Asia Tenggara," tegasnya.

Lebih lanjut, Usman menyoroti tantangan penegakan hukum terkait aktivitas perjudian ini. Ia mengakui bahwa pemerintah Indonesia kesulitan menindak kasus-kasus ini karena undang-undang yang ada, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tidak memiliki yurisdiksi ekstra teritorial.

"Ini faktornya lebih kepada locus delicti, UU ITE kita atau UU lain yang mengatur judi online tidak bersifat ekstra teritorial. Kita tidak bisa, katakanlah, melakukan pemutusan serve, penangkapan bandar, karena mereka di negara lain," jelasnya.

Oleh sebab itu, Kominfo berharap bisa bekerja sama dengan Interpol melalui Satgas Pemberantasan Perjudian Daring. Dalam satgas ini, kepolisian dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) juga terlibat untuk membantu menindak bandar utama perjudian yang beroperasi dari luar negeri.

"Karena itu ada Satgas yang bekerja sama dengan Interpol, kemudian Kemlu yang bisa bekerja sama dengan negara-negara Asia Tenggara yang menjadi tempat server, rekening ujung, dan bandar (judi online) berdomisili," ujar Usman.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.