DPR Dukung Usulan Tambahan Anggara Bappenas Rp804,5 M

AKURAT.CO Komisi XI DPR RI mendukung usulan tambahan anggaran Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas senilai Rp804.475.039.000. Persetujuan atas tambahan anggaran tersebut diberikan dalam Rapat Kerja Komisi XI dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas pada Kamis (13/6/2024) dengan agenda Pembahasan RKA dan RKP Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2025.
“Komisi XI DPR RI mendukung usulan Kementerian PPN/Bappenas untuk mengajukan tambahan anggaran dalam Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp804.475.039.000,” tutur Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Fredric Palit saat membacakan kesimpulan rapat.
Sebelumnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan bahwa mayoritas tambahan anggaran yang diajukan akan digunakan membiayai gaji dan operasional pegawai baru di Kementerian PPN/Bappenas. Sebanyak 1.997 Pegawai baru tersebut merupakan hasil rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada 2024.
Baca Juga: Soal Stunting, Bappenas: Sedikit Sekali Penurunannya Padahal Anggaran Cukup Besar
Selain Rp597,52 miliar yang akan digunakan untuk pegawai baru, tambahan anggaran juga diarahkan untuk beberapa kegiatan, antara lain pelaksanaan kegiatan kajian strategis dalam perkuatan agenda pembangunan dan menjaga keselarasan RPJMN 2025-2029 dan RPJMD.
Sebelumnya disampaikan dalam rapat bahwa Anggaran Pagu Indikatif Kementerian PPN/Bappenas dalam pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.970.952.577.000.
Pada kesempatan tersebut, Komisi XI DPR RI juga mendorong Kementerian PPN/Bappenas untuk memperkuat beberapa kebijakan yang berkaitan dengan peningkatan kualitas belanja pemerintah serta memperkuat dan mempertajam rumusan KEM PPKF dan Nota Keuangan APBN 2025.
Asal tahum pada tahun ini Bappenas diberi anggaran sebesar Rp2,16 triliun. Dari pagu tersebut, telah terserap Rp1,053 triliun per 12 Juni 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










