Digitalisasi Belanja Pemerintah Lewat Ekatalog, Luhut: Enggak Ada OTT Lagi

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, mengumumkan bahwa belanja pemerintah melalui e-katalog LKPP telah mencapai angka fantastis, mencapai Rp3.000 triliun.
Dalam rapat dengan Badan Anggaran DPR RI pada Rabu (5/6/2024), Luhut menegaskan bahwa digitalisasi belanja pemerintah ini telah membawa dampak positif yang signifikan dalam meningkatkan efisiensi dan mengurangi tindak pidana korupsi.
"Dengan e-Katalog, belanja pemerintah Rp 3.000 triliun, kita masukkan ke e-Katalog sekarang enggak ada OTT lagi," ujar Luhut.
Baca Juga: Airmas Grup Jalankan Program Sosialisasi Pengadaan Barang -Jasa Lewat Ekatalog dan Toko Daring
Menurutnya, digitalisasi belanja pemerintah ini meningkatkan efisiensi dan mengurangi korupsi. Serta, Luhut juga mengingatkan jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak merasa bangga jika terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT), karena hal tersebut menandakan ekonomi Indonesia belum sepenuhnya baik.
"Kalau pemerintah belanja melalui e-Katalog atau secara digital, peluang 'hengki pengki' semakin kecil," tegas Luhut.
Selain itu, Luhut mengumumkan rencana pemerintah untuk memasukkan komoditas nikel ke dalam Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara Kementerian/Lembaga (SIMBARA) sebagai bagian dari upaya mengurangi korupsi. Dengan SIMBARA, penerimaan negara dari nikel dan batu bara diharapkan meningkat.
"Penerimaan batu bara meningkat karena orang gak bisa ekspor batu bara kalau dia tanpa masuk ke SIMBARA," jelasnya. Artinya, eksportir yang tidak terdaftar di SIMBARA tidak akan mendapatkan izin ekspor dari Bea Cukai.
Rencana aktivasi SIMBARA ini ditargetkan akan dimulai pada pertengahan 2024. Luhut menekankan pentingnya digitalisasi sebagai pengubah permainan dalam pemerintahan.
"Digitalisasi ini game changer yang kita tidak sadar sering jalan di dalam pemerintahan," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










