Menkeu Cairkan Rp21,12 T Gaji ke-13

AKURAT.CO Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah memulai pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan. Hingga Senin (3/6/2024) pukul 16.00 WIB, total pencairan mencapai Rp21,12 triliun.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, jumlah pembayaran gaji ke-13 untuk ASN Pusat dan TNI/Polri mencapai Rp10,89 triliun, yang diberikan kepada 1.655.294 pegawai.
"Secara keseluruhan, 8.423 satuan kerja (satker) atau 61% dari 13.755 satker sudah menerima pembayaran. Sebanyak 81 kementerian/lembaga (K/L) atau 96,43% dari 84 K/L telah mengajukan gaji ke-13," kata Deni dalam pernyataan resminya pada Selasa (4/6/2024).
Baca Juga: ASN, TNI dan Polri Cek Saldo, Gaji Ke 13 Cair Hari Ini
Lebih lanjut, pembayaran gaji ke-13 untuk PNS sebesar Rp5,04 triliun telah disalurkan kepada 709.573 pegawai. Selain itu, pembayaran untuk PPPK sebesar Rp298 miliar diberikan kepada 74.707 pegawai, anggota Polri sebesar Rp3,18 triliun untuk 441.521 personel, dan prajurit TNI sebesar Rp2,36 triliun untuk 429.493 personel.
Selanjutnya, Kemenkeu telah mencairkan gaji ke-13 sebesar Rp 10,23 triliun kepada 3.116.364 pensiunan dari total 3.565.422 pensiunan (92,69%). Dana ini disalurkan melalui PT Taspen sebesar Rp8,9 triliun untuk 2.647.698 pensiunan, serta PT Asabri senilai Rp1,33 triliun untuk 468.666 pensiunan.
"Untuk ASN daerah, pencairan masih menunggu di bulan Juni 2024," tambah Deni.
Besaran gaji ke-13 tahun ini ditentukan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024, termasuk pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus pejabat negara, gaji ke-13 dibayarkan satu kali dengan nilai yang terbesar. Sedangkan bagi pensiunan yang juga menerima pensiun janda/duda, gaji ke-13 akan dibayarkan untuk keduanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










