Viral Gaji Pegawai OIKN Tertunggak, Begini Penjelasan Kemenkeu

AKURAT.CO Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi terkait isu gaji yang tertunggak selama sebelas bulan bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN).
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa masalah tersebut telah diselesaikan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No 13 tahun 2023 pada tanggal 30 Januari 2023.
“Muncul kembali isu lama soal gaji pimpinan dan staf OIKN. Dapat disampaikan, hak keuangan pimpinan dan staf OIKN sudah tuntas diselesaikan, antara lain dengan terbitnya Perpres No 13/2023 tanggal 30 Januari 2023,” ujar Prastowo dalam unggahan di platform X, Selasa (4/6/2024).
Baca Juga: OIKN Bakal Uji Coba Taksi Terbang di Samarinda
Selanjutnya, Prastowo menegaskan bahwa gaji tersebut dibayarkan sekaligus setelah beleid tersebut terbit.
"Dirapel karena aturan terbit belakangan dan haknya lebih awal, maka dibayarkan sekaligus untuk bulan-bulan yang menjadi hak sebelum terbit Perpres," jelasnya.
Menurut Perpres 13/2023, hak keuangan termasuk total gaji dan tunjangan yang diterima Kepala Otorita IKN sebesar Rp172,71 juta per bulan, ditambah dana operasional sebesar Rp178 juta per bulan.
Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe, juga menerima total gaji dan tunjangan sebesar Rp155,18 juta per bulan, serta dana operasional senilai Rp145 juta per bulan.
Pada April 2023, Presiden Joko Widodo akhirnya mencairkan gaji pejabat Otorita IKN yang tertunggak. Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe, membenarkan hal ini. "Presiden sangat mendukung untuk percepatannya, jadi (gaji) sudah. Ini kan sudah harmonisasi sebetulnya sudah 2 minggu lalu selesai," ungkap Dhony saat ditemui di Istana Negara pada Rabu (12/4/2023).
Sebelumnya, beberapa pejabat Otoritas IKN, terutama dari jajaran eselon I ke bawah, belum menerima gaji selama beberapa bulan.
Anggota Komisi II DPR, Ihsan Yunus, mengkritik situasi ini sebagai bentuk kezaliman. Ihsan mengkonfirmasi kabar tersebut dalam rapat dengan Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono.
“Saya ingin mengkonfirmasi tadi sebetulnya tentang apakah ada yang belum dibayar. Kami harus jujur menyatakan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan Eselon I dan turunannya sekarang ini,” ungkap Bambang.
"Kalau boleh jujur, saya dan Pak Dhony juga butuh waktu sebelas bulan untuk mendapatkan salary (gaji)," tambahnya.
Dengan terbitnya Perpres 13/2023, diharapkan tidak ada lagi kendala terkait pembayaran gaji bagi pejabat dan staf Otorita IKN, sehingga mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa hambatan keuangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










