Akurat

DPR: Penyusunan APBN 2025 Harus Berbasis RPJMN Presiden Baru

Demi Ermansyah | 14 Mei 2024, 18:08 WIB
DPR: Penyusunan APBN 2025 Harus Berbasis RPJMN Presiden Baru

AKURAT.CO Jelang pergantian periode pemerintahan baru, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengingatkan bahwa penyusunan APBN 2025 harus berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Keuangan Negara dan UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Mengacu dari hal tersebut maka pemerintah yang menyusun RAPBN harus berbasis pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sesuai dengan presiden terbaru yang dilantik.

Menurut Wakil Ketua DPR RI, Rachmad Gobel, APBN 2025 akan dibahas usai presiden dilantik pada bulan Oktober 2024 mendatang.

Baca Juga: Rasio Utang Terkerek Jadi 40 Persen PDB dalam RKP 2025, Begini Penjelasan Kepala BKF

"Tidaklah sesuai dengan asas kepatutan dan peraturan perundang-undangan, di mana APBN 2025 disusun oleh Pemerintahan yang purna tugas, akan tetapi yang harus bertanggung jawab adalah pemerintahan yang baru," tutur Gobel membacakan pidato rapat paripurna.

Walaupun kebijakan makro dan pokok-pokok fiskal APBN 2025 disusun oleh pemerintahan saat ini, Gobel menyampaikan kebijakan tersebut hanya dasar-dasar kebijakan sementara dan alokasi belanja untuk kebutuhan rutin penyelenggaraan negara.

Di mana, kebijakan makro dan pokok-pokok fiskal APBN 2025 untuk kebutuhan triwulan pertama 2025 saja.

"Pemerintahan yang baru harus dapat memiliki keleluasaan menyusun APBN," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.