Akurat

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Ribu Butir Narkotika

Demi Ermansyah | 8 Mei 2024, 15:43 WIB
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Ribu Butir Narkotika

AKURAT.CO Bea Cukai bekerja sama dengan Polri berhasil menggagalkan penyelundukan puluhan ribu narkotika.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai, Rusman Hadi menyampaikan bahwa pihaknya bersama Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengagalkan penyelundupan puluhan ribu ekstasi melalui pengiriman barang di Kantor Pos Pasar Baru.

Di mana menurut Rusman Hadi, total keseluruhan ada sekitar 20.272 butir pil ekstasi sebagai barang bukti dan 6 tersangka berhasil diringkus.

"Total 20.272 butir pil ekstasi sebagai barang bukti serta 6 orang tersangka diamankan ke Bareskrim Polri," ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Rusman Hadi pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Lebih lanjut dirinya memaparkan bahwa sebanyak puluhan ribu butir pil ekstasi tersebut digagalkan dalam dua upaya penyelundupan.

Baca Juga: Gandeng Bea Cukai, KPPU Cegah Persaingan Usaha Tak Sehat

Paket tersebut dikirimkan sebagai bagian dari car parts set special for Honda.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan paket tersebut berisikan 6 bungkus plastik bening yang berisikan ribuan butir pil ekstasi.

"Pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan kami mengamankan 18.259 butir ekstasi seberat 9.6 kg," ujar Rusman Hadi.

Kemudian, saat penindakan kedua pihaknya melakukan pemeriksaan atas paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru di tanggal 22 April 2024.

"Modus kedua ini sama kaya modus pertama yakni false declaration, dimana pelaku memberitahukan bahwa barang tersebut magazine namun ketika dilakukan pemeriksaan. Kami menemukan 2 bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1.06 KG," paparnya.

Dari hasil mapping dan analisis, Bea Cukai Pasar Baru, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan controlled delivery atas temuan dua paket yang berisikan pil ekstasi tersebut.

Saat dilakukan controlled delivery untuk paket dari Belgia tujuan Bandung, petugas berhasil mengamankan seorang penerima paket berinisial EK sebagai saksi.

Dari pengamanan tersebut, paket diteruskan ke wilayah Pasuruan, dan petugas berhasil mengamankan 4 orang tersangka lainnya dan 1 orang DPO inisial RA yang merupakan WNA berkebangsaan Iran yang diketahui merupakan sindikat jaringan internasional.

Pada kesempatan yang berbeda, saat dilakukan Controlled Delivery untuk paket dari Belanda tujuan Jakarta Utara, petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial IH dan IR sebagai penerima paket, dan 1 orang DPO inisial B yang juga merupakan sindikat jaringan internasional.

"Oleh karena itu, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang No. 35 Tahun 2009, mengenai narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegasnya. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.