Arahan Jokowi, Pj Gubernur Aceh: Anggaran Akan Kami Kelola dengan Baik

AKURAT.CO Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, menegaskan kesiapannya untuk menjalankan kehati-hatian dalam menyusun anggaran, sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan tersebut disampaikan Bustami di sela-sela acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) yang dihadiri langsung oleh Presiden Jokowi, di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa (6/5/2024).
"Pada intinya kami sangat sepakat tidak ada satu rupiah pun uang meleset, selain untuk kepentingan rakyat," ujar Bustami Hamzah, dikutip Selasa (7/5/2024).
Baca Juga: Rasio Utang Terkerek Jadi 40 Persen PDB dalam RKP 2025, Begini Penjelasan Kepala BKF
Kemudian, Bustami menyambut baik pesan yang disampaikan Presiden dan berkomitmen untuk menerapkan pengelolaan anggaran sesuai dengan harapan Kepala Negara tersebut.
"Seperti yang dikatakan Bapak Presiden, harus sinkron, dengan begitu kami akan melakukannya demi kepentingan rakyat Aceh," tambahnya.
Selanjutnya, ia juga menegaskan akan melakukan pemantauan menyeluruh terhadap realisasi anggaran untuk mencegah anggaran negara meleset dari yang diharapkan.
"Anggaran yang diamanahkan untuk dikelola, akan kami kelola dengan baik sesuai dengan arahan Bapak Presiden," kata Bustami.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menekankan pentingnya sinkronisasi dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025 agar tidak terjadi perbedaan prioritas antara pusat dan daerah.
"Sebab itu, sinkronisasi penyusunan RKP tahun 2025 harus berdasarkan prinsip, programnya in line, seirama, jangan sampai pusat ke kanan dan daerah ke kiri," kata Jokowi.
Selain itu, Jokowi dalam arahannya meminta para pejabat daerah untuk berhati-hati dalam menyusun fiskal dan anggaran yang direncanakan.
"Jangan sampai ada satu rupiah pun uang yang meleset dari rencana yang sudah kita buat dalam pembahasan Musrenbangnas ini," tegas Jokowi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










