Akurat

Viral Pajak Impor Sepatu Rp31 Juta, Begini Penjelasan Dirjen Bea Cukai

Silvia Nur Fajri | 26 April 2024, 18:47 WIB
Viral Pajak Impor Sepatu Rp31 Juta, Begini Penjelasan Dirjen Bea Cukai

AKURAT.CO Direktoran Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, mengungkapkan pandangannya mengenai tingginya sanksi administrasi yang dikenakan pada barang impor.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menjelaskan, besaran sanksi administrasi tersebut diatur untuk mencegah terjadinya kesalahan informasi yang berpotensi merugikan negara.

"Denda sudah diatur sesuai ketentuan untuk mencegah kesalahan informasi yang dilakukan oleh pelaku. Under invoicing itu terjadi dan itu bisa merugikan negara kalau nilai barang yang disampaikan tidak sesuai dengan harga barang yang sebenarnya," ujar Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat (26/4/2024).

Baca Juga: Viral Beli Sepatu Rp10 Juta Tapi Kena Pajak Rp31 Juta, Ini Kata Bea Cukai Usai Panen Cibiran

Ketentuan yang dimaksud mengacu pada Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Besaran sanksi yang dikenakan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.

Menurut Pasal 6 PP 39/2019, nilai denda yang dikenakan terhadap kesalahan nilai CIF (cost, insurance, and freight atau biaya, asuransi, dan pengangkutan) ditetapkan secara berjenjang.

Rinciannya, kesalahan pembayaran bea masuk atau keluar sampai dengan 50% akan dikenakan denda sebesar 100% dari total kekurangan pembayaran yang terkena denda.

Kemudian kesalahan dengan kekurangan pembayaran di rentang 50% hingga 100% akan dikenakan denda sebesar 125%.

Sementara kekurangan pembayaran di rentang 100% hingga 150% dikenakan denda 150% daneterusnya hingga kekurangan pembayaran di atas 450% yang akan dikenakan denda 1.000% dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda.

"Kami punya akses untuk tahu harga barang secara global, jadi ada check and balance yang harus kami lakukan, yang kemudian nilai sanksinya sesuai dengan nilai yang tadi telah ditetapkan," tambah Askolani.

Sebelumnya, seorang warganet menerima tagihan bea masuk senilai Rp31 juta untuk pembelian sepatu daring seharga Rp10 juta. Bea Cukai merinci jasa kirim yang digunakan adalah DHL. Setelah pemeriksaan, nilai CIF atas barang tersebut ternyata lebih tinggi dari yang diinformasikan awal.

Bea Cukai menyarankan masyarakat yang ingin belanja daring untuk barang impor agar menyampaikan dokumen pendukung secara rinci kepada jasa ekspedisi, termasuk jenis barang, harga barang, invoice, bukti transaksi, dan link website pembelian.

Dokumen tersebut kemudian disampaikan kepada Pos atau ekspedisi yang digunakan untuk menangani barang kiriman tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.