Disinggung di RKP 2025, Begini Strategi Ekstensifikasi Perpajakan Era Pemerintahan Prabowo

AKURAT.CO Rencana ekstensifikasi penerimaan pajak dan arah kebijakan fiskal tahun 2025 telah dirancang untuk mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, serta mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Selain lewat kenaikan PPN menjadi 12%, yang merupakan amanat dari Undang-Undang HPP, terdapat beberapa arah kebijakan yang akan dilaksanakan.
Menurut dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang didapat Akurat.co, pendapatan negara dan hibah ditargetkan mencapai 13,7-15% Produk Domestik Bruto (PDB).
Instrumen fiskal akan difokuskan pada optimalisasi pendapatan negara, peningkatan kualitas belanja negara, dan perluasan sumber dan pengembangan pembiayaan inovatif.
Di tingkat pusat, pembenahan kelembagaan perpajakan, percepatan implementasi core tax system, dan penguatan pengawasan atas Wajib Pajak High Wealth Individual menjadi prioritas.
Baca Juga: Sosialisasi Ekstensifikasi Pajak BPHTB, Benyamin Harap Target Terealisasi
"Selain itu, penajaman tax incentive untuk sektor prioritas seperti pertanian, manufaktur, pariwisata, dan usaha mikro, kecil, dan menengah juga akan dilakukan," tulis dokumen tersebut, dikutip Rabu (24/4/2024).
Peningkatan pendapatan pajak di tingkat daerah juga menjadi fokus, diselaraskan dengan implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Di sektor belanja negara, peningkatan mutu pendidikan, penyediaan fasilitas kesehatan yang berkualitas, dan percepatan reformasi subsidi serta perlindungan sosial tepat sasaran menjadi prioritas.
Defisit anggaran ditargetkan mencapai 2,45%-2,8% PDB, dengan pembiayaan utang melalui penerbitan Surat Berharga Negara dan pinjaman, serta pembiayaan non-utang yang berkelanjutan melalui optimalisasi kemitraan pemerintah dan badan usaha.
"Penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak dan pengawasan atas Wajib Pajak High Wealth Individual," imbuh dokumen tersebut.
Disebutkan, ekstensifikasi pajak akan dipadukan dengan upaya pengawasan seperti penerapan hukum berkeadilan lewat optimalisasi digital forensik.
"Penegakan hukum yang berkeadilan lewat optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensic," imbuh dokumen itu.
Ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dari segmen Wajib Pajak High Wealth Individual untuk memperluas basis pajak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 7FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana









