Akurat

Era Pemerintahan Prabowo, Bappenas Patok Tax Ratio 11,2-12 Persen

M. Rahman | 23 April 2024, 19:56 WIB
Era Pemerintahan Prabowo, Bappenas Patok Tax Ratio 11,2-12 Persen

AKURAT.CO Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menetapkan target rasio pajak (tax ratio) 11,2%-12% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di era pemerintahan Prabowo Subianto atau tahun 2025.

Target ini terdapat dalam rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang disusun Bappenas. Dokumen tersebut juga membidik pendapatan negara dan hibah sebesar 13,7%-15% dari PDB.

Pendapatan tersebut diperoleh penerimaan perpajakan sekitar 11,2%-12% dari PDB dan penerimaan negara non-pajak sebesar 2,5%-3% dari PDB pada tahun 2025.

Bappenas menyampaikan, optimalisasi pendapatan negara tersebut diarahkan untuk perbaikan administrasi dan pemungutan pajak yang efektif.

"Hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak," tulis Bappenas dalam RKP tahun 2025, dikutip pada Selasa, 23 April 2024.

Baca Juga: Tax Ratio RI Bisa 18,1 Persen, Pemerintah Harusnya. . .

Selain di tingkat pusat, Bappenas juga menekankan bahwa, peningkatan pendapatan, khususnya pajak daerah juga menjadi arah kebijakan fiskal yang harus dilaksanakan di tingkat daerah.

"Kemudian diselaraskan dengan implementasi UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) didukung oleh elektronifikasi transaksi Pemda, serta penguatan sumber daya manusia dan kelembagaan," tulis Bappenas.

7 Upaya Peningkatan Pajak Era Prabowo

Selanjutnya, Bappenas menyebutkan tujuh langkah yang perlu dilakukan pemerintahan Prabowo untuk meningkatkan rasio pajak pada tahun mendatang.

Pertama, melalui perbaikan struktur kelembagaan perpajakan dengan pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara untuk meningkatkan rasio pajak.

"Sehingga APBN dapat menyediakan ruang belanja yang memadai bagi pelaksanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Emas 2045," tulis Bappenas.

Kedua, melalui percepatan implementasi core tax system, dengan mengoptimalkan pengelolaan data berbasis risiko dan interoperabilitas data. Ketiga, mendorong sistem perpajakan lebih sesuai dengan struktur perekonomian.

Keempat, penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak serta peningkatan pengawasan terhadap pajak high wealth individual atau pajak orang kaya.

Kelima, penegakan hukum yang berkeadilan dengan optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensik.

Keenam, penajaman insentif pajak yang tepat sasaran untuk mendukung sektor-sektor prioritas seperti pertanian, manufaktur, pariwisata, serta usaha mikro kecil dan menengah.

Ketujuh, reformasi dalam pengelolaan penerimaan negara non-pajak dari sumber daya alam, optimalisasi dividen dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemanfaatan barang milik negara serta inovasi layanan.

Target Prabowo

Sebelumnya, Presiden terpilih Prabowo Subianto bertekad untuk menaikkan rasio pajak RI ke level negara peers seperti Thailand, yang saat ini berada di level 16,4%.

Per tahun 2023, tax ratio Indonesia tercatat di level 10,21%, masih di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 tax ratio dipatok sebesar 10,7%-12,3% terhadap PDB.

"Rasio pajak Indonesia bisa jauh lebih baik, sekarang tax ratio Indonesia sekitar 10 persen, tetapi tetangga kita Malaysia, Thailand, Vietnam, Kamboja sekitar 16-18 persen, masih ada ruang untuk perbaikan," ungkap Prabowo di acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2024, pada Selasa, 5 Maret 2024.

Menurutnya, salah satu langkah yang akan dilakukan dirinya yaitu melakukan efisiensi dalam pengelolaan anggaran dan menaikkan rasio pajak.

"Tenang saja, saya rasa itu bisa dilakukan dari 10 persen kita bisa naikkan menjadi 16 persen seperti Thailand. Kalau sekarang USD1.500 miliar dari GDP, jika naik ke 16% maka meningkat signifikan menjadi USD1.900 miliar," paparnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa