Tax Ratio RI Bisa 18,1 Persen, Pemerintah Harusnya. . .

AKURAT.CO Rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio dinilai seharusnya bisa tembus 18,1% dibanding capaian saat ini di kisaran 10,21% di 2022 dan 10,39% di 2023
Dirjen Pajak era 2001-2006, Hadi Purnomo menyoroti penurunan tax ratio Indonesia yang mencapai 10,21% pada tahun 2023, meskipun seharusnya mencapai 18% berdasarkan analisanya.
"Prihatin terhadap rendahnya penerimaan pajak (tax ratio) saat ini, yang berdampak pada kondisi keuangan negara," katanya di sela Diskusi Universitas Paramadina bertajuk Masalah APBN, Utang dan Tax Rativo Rendah, PR Presiden Yang Akan Datang' di Jakarta, Senin (5/2/2024).
Baca Juga: Komisi XI Upgrade Target Tax Ratio 2024 Pemerintah Jadi 10,2 Persen
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik









