Tax Ratio RI Bisa 18,1 Persen, Pemerintah Harusnya. . .

AKURAT.CO Rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio dinilai seharusnya bisa tembus 18,1% dibanding capaian saat ini di kisaran 10,21% di 2022 dan 10,39% di 2023
Dirjen Pajak era 2001-2006, Hadi Purnomo menyoroti penurunan tax ratio Indonesia yang mencapai 10,21% pada tahun 2023, meskipun seharusnya mencapai 18% berdasarkan analisanya.
"Prihatin terhadap rendahnya penerimaan pajak (tax ratio) saat ini, yang berdampak pada kondisi keuangan negara," katanya di sela Diskusi Universitas Paramadina bertajuk Masalah APBN, Utang dan Tax Rativo Rendah, PR Presiden Yang Akan Datang' di Jakarta, Senin (5/2/2024).
Baca Juga: Komisi XI Upgrade Target Tax Ratio 2024 Pemerintah Jadi 10,2 Persen
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 2Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 820 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja








